Sebelumnya telah diketahui juga mengapa Nama dan Tanggal Lahir pada Dapodik Versi 2.0.7 dikunci, pada postingan ini.
Untuk melengkapi postingan sebelumnya yang bersama-sama sudah jelas, tetapi tidak ada salahnya kita mari kita simak klarifikasi dari Dapodik Hasan yang di sampaikan pada grup Info Pendataan Dikdas.
Untuk melengkapi postingan sebelumnya yang bersama-sama sudah jelas, tetapi tidak ada salahnya kita mari kita simak klarifikasi dari Dapodik Hasan yang di sampaikan pada grup Info Pendataan Dikdas.
Asal Mula mengapa nama dan tanggal lahir di kunci pada versi 2.0.7.
Ini dikarenakan bahwa ID pada setiap PD maupun PTK tidak reuse/dipergunakan lagi dengan data lain.
Contoh:
ada PD A memiliki ID 123, namun PD A ini sudah keluar dari sekolah entah lulus, keluar, wafat, dsb. Tapi oleh OPS, PD A ini tidak dikeluarkan melalui tombol "Registrasi", namun record tsb di ganti oleh data PD B.
Memang dari aplikasi terlihat tidak masalah, namun ini duduk masalah karna ID 123 sudah dipakai oleh PD A dan kini dipakai oleh PD B. Ini yang jadi fatal. Sehingga dari pihak PDSP untuk mengunci nama dan tanggal lahir. Akibat dari permasalahan ini yakni permasalahan pada penertiban NISN, dikarenakan ID 123 ada 2 record yang berbeda.
Makara jikalau ada perubahan nama dan tanggal lahir lebih baik hapus record dan input ulang.
Semoga sanggup dipahami,
Buat lebih berguna, kongsi: