Sistem Pendidikan Nasional | Pengertian, Fungsi Dan Tujuan

Sistem pendidikan nasional
A. Pengertian Sistem Pendidikan Nasional 
Sistem ini ialah perangkat yang saling terkait, dimasukkan ke dalam keseluruhan, sementara pendidikan ialah upaya sadar untuk mempersiapkan penerima didik melalui bimbingan, instruksi, dan / atau pelatihan. Pendidikan nasional ialah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, budaya nasional Indonesia dan responsif terhadap tuntutan zaman. Dengan demikian sanggup dikatakan bahwa sistem pendidikan nasional ialah satu kesatuan yang utuh dan komprehensif yang saling berafiliasi dan terhubung dalam suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum.

Sistem pendidikan nasional Indonesia didasarkan pada budaya bangsa Indonesia dan menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kristalisasi nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia. Dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 1 ayat 3 dikatakan bahwa sistem pendidikan nasional merupakan komponen integral dari pendidikan yang saling berafiliasi secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
 Sistem ini ialah perangkat yang saling terkait SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL | PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUJUAN


B. Fungsi dan Tujuan Sistem Pendidikan Nasional 
Pendidikan Nasional berfungsi untuk menyebarkan kemampuan dan meningkatkan kualitas hidup dan martabat insan Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pendidikan nasional bertujuan untuk menyebarkan kemampuan dan membentuk aksara dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk pengembangan potensi penerima didik menjadi insan yang percaya dan berhati-hati kepada Tuhan Yang Maha Esa, mulia, sehat, berpengetahuan luas, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

C. Visi dan Misi Sistem Pendidikan Nasional 
Pendidikan nasional yang mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai institusi sosial yang besar lengan berkuasa dan berwibawa untuk memberdayakan seluruh warga negara Indonesia untuk berubah menjadi insan yang berkualitas, sehingga bisa dan proaktif untuk menjawab tantangan abad yang senantiasa berubah.
Misi pendidikan nasional adalah:
1. Mengupayakan ekspansi dan kesetaraan peluang untuk memperoleh pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Untuk membantu dan memfasilitasi perkembangan anak bangsa secara keseluruhan dari awal hingga selesai kehidupan guna mewujudkan komunitas belajar.
3. Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian moral.
4. Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas forum pendidikan sebagai sentra budaya untuk pengetahuan, keterampilan, pengalaman, perilaku dan nilai menurut standar nasional dan global.
5. Memberdayakan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan menurut prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

D.    Jalur, Jenjang, dan Jenis Program Pendidikan Nasional 
Dalam sistem pendidikan nasional, para pembelajar ialah semua warga negara, yang berarti bahwa setiap unit pendidikan yang ada harus menawarkan kesempatan untuk menawarkan siswa kesempatan kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan spesifisitas mereka, terlepas dari sosial, ekonomi, agama, etnis dan dll. Ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapatkan instruksi", dan "bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah harus membiayainya" . Dari amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945, artikel itu mengarahkan fungsi konstitusional pembentukan sistem pendidikan nasional yang merupakan kehidupan intelektual bangsa.

UU No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, informal dan informal yang sanggup saling melengkapi dan memperkaya. Pendidikan formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenis pendidikan termasuk pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesional, kejuruan, agama, dan khusus.

1. Pendidikan Formal
Pendidikan Dasar 
a.      Sekolah dasar  (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) 
b.      SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Pendidikan Menegah 
a.      Sekolah Menegah Atas (SMA) 
b.      Madrasah Aliyah (MA) 
c.      Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) 
d.      Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Pendidikan Tinggi 
a.      Akademi, yakni perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian tertentu. 
b.      Politeknik, yakni perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. 
c.      Sekolah tinggi, yakni perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau professional dalam suatu disiplin ilmu pada bidang tertentu. 
d.      Institut, yakni perguruan tinggi yang terdiri sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik/profesioanl dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
e.      Universitas, yakni perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik/profesianal dalam sekolompok disiplin ilmu tertentu.

Pendidikan dalam pendidikan formal yang diakui oleh forum pendidikan negara ialah sesuatu yang harus dilakukan di Indonesia. Dari yang miskin ke yang kaya harus pergi ke sekolah, setidaknya 9 tahun hingga lulus dari sekolah menengah pertama.

Sebagai forum pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien dari pemerintah ke masyarakat ialah alat yang wajib menawarkan layanan kepada masyarakat untuk menjadi warga negara.

2.      Pendidikan Non Formal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan perhiasan pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Contoh pendidikan nonformal yaitu: 
a.      Lembaga kursus 
b.      Lembaga penelitian 
c.      Kelompok belajar 
d.      Pusat kegiatan berguru masyarakat

Hasil pendidikan  nonformal sanggup dihargai setara dengan hasil kegiatan pendidikan formal sesudah melalui proses evaluasi penyetaraan oleh forum yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintahan kawasan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. 

3.      Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan dalam bentuk kegiatan berguru mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sebagai pendidikan formal dan non-formal sesudah pelajar lulus ujian sesuai dengan standar pendidikan nasional.
Jenis kegiatan pendidikan terdiri dari:
1. Pendidikan Umum. Ini ialah pendidikan yang memprioritaskan ekspansi pengetahuan dan keterampilan penerima didik dengan spesialisasi yang diwujudkan pada tahap selesai dari periode pendidikan.
2. Pendidikan Kejuruan. Ini ialah pendidikan yang mempersiapkan siswa untuk sanggup bekerja di area kerja tertentu.
3. Pendidikan Luar Biasa. Adalah pendidikan khusus yang diadakan untuk penerima didik yang menanggung gangguan fisik / mental.
4. Lembaga Pendidikan. Ini ialah pendidikan khusus yang diadakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan kiprah resmi bagi karyawan atau calon karyawan dari departemen pemerintah atau forum pemerintah non-departemen.
5. Pendidikan Agama. Ini ialah pendidikan khusus yang mempersiapkan penerima didik untuk sanggup menjalankan kiprah yang membutuhkan penguasaan pengetahuan khusus perihal aliran agama.

E.Upaya Pengembangan Sistem Pendidikan Nasional 
Untuk menyebarkan sistem pendidikan nasional, ada reformasi yang meliputi dasar yuridis, kurikulum dan alat pendukung, struktur pendidikan, dan tenaga kependidikan.

1.  Pembaruan Landasan Yuridis
Reformasi yuridis Landasan berkaitan dengan hal-hal fundamental dan pokok. Dikatakan bahwa sebab yuridis yayasan mendasari semua kegiatan pelaksanaan pendidikan dan pada hal-hal penting menyerupai komponen struktur pendidikan, kurikulum, manajemen, pengawasan dan tenaga kerja.

2. Pembaruan Kurikulum
Ada dua faktor pengontrol yang memilih jalannya pembaruan kurikulum, yaitu retensi dan perubahan. Yang termasuk faktor pertama ialah landasan filosofis, filosofi bangsa Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta landasan historis yang memasukkan unsur-unsur yang mempengaruhi penghidupan banyak orang dari dulu hingga sekarang. Yang termasuk faktor kedua ialah fondasi sosial dalam bentuk kekuatan sosial di masyarakat, dan dasar psikologis cara penerima dalam belajar.

3. Pembaruan Pola Masa Studi
Pembaruan referensi periode studi pendidikan yang dimaksudkan yang meliputi pembaruan tingkat dan jenis pendidikan dan lamanya waktu berguru di unit pendidikan. Perubahan referensi periode studi sebagai tanda reformasi pendidikan dalam bentuk penambahan / pengurangan dalam masa studi.

4. Pembaruan Tenaga Pendidikan
Guru ialah staf yang bertugas mengatur mengajar, pelatihan, meneliti, mengembangkan, mengelola dan menawarkan layanan teknis di bidang pendidikan. Pembaruan komponen personil pendidikan dipandang sangat penting sebab pembaruan untuk komponen lain tanpa proteksi personil direktur yang kompeten tidak ada artinya. Personil lain selain guru ialah pustakawan, pekerja, konselor, teknisi sumber belajar, dan lain-lain.

DAFTAR PUSTAKA 
Tim Pengembang Ilmu Pendidikan, FIP UPI. 2009. Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Bandung: Imtima.
Tirtarahardja, Umar dan La Sulo. 2010. Pengantar Pendidikan.
Undang-Undang No.20 Tahun 2003.Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sinar
Grafika.
#Sistem pendidikan nasional

Sumber https://www.isplbwiki.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close