Empat Pilar Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

EMPAT  PILAR  KEHIDUPAN BERBANGSA  DAN  BERNEGARA
Dalam banyak sekali wacana selalu terungkap bahwa telah menjadi kesepakatan bangsa adanya empat pilar penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara bagi negara-bangsa Indonesia. Bahkan beberapa partai politik dan organisasi kemasyarakatan telah bersepakat dan bertekad untuk berpegang teguh serta mempertahankan empat pilar kehidupan bangsa tersebut. Empat pilar dimaksud dimanfaatkan sebagai landasan usaha dalam menyusun jadwal kerja dan dalam melaksanakan kegiatannya. Hal ini diungkapkan lagi oleh Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, pada kesempatan berbuka puasa dengan para pejuang kemerdekaan pada tanggal 13 Agustus 2010 di istana Negara.

Empat pilar tersebut yaitu (1) Pancasila, (2) Undang-Undang Dasar 1945, (3) Negara Kesatuan Republik Indonesia dan (4) Bhinneka Tunggal Ika. Meskipun hal ini telah menjadi kesepakatan bersama, atau tepatnya sebagian besar rakyat Indonesia, masih ada yang beranggapan bahwa empat pilar tersebut yaitu sekedar berupa slogan-slogan,  sekedar suatu ungkapan indah, yang kurang atau tidak bermakna dalam menghadapi era globalisasi. Bahkan ada yang beranggapan bahwa empat pilar tersebut sekedar sebagai jargon politik. Yang diharapkan yaitu landasan riil dan konkrit yang sanggup dimanfaatkan dalam persaingan menghadapi globalisasi.

Untuk itulah perlu difahami secara memadai makna empat pilar tersebut, sehingga kita sanggup memberikan penilaian secara tepat, arif dan bijaksana terhadap empat pilar dimaksud, dan sanggup menempatkan secara akurat dan proporsional dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikut disampaikan secara singkat (a) arti pilar, (b) pilar Pancasila, (c) pilar Undang-Undang Dasar 1945, (d) pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia, (e) pilar Bhinneka Tunggal Ika, serta (f) kiprah dan fungsi empat pilar dimaksud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Namun sebelumnya, ada baiknya bila kita merenung sejenak bahwa di atas empat pilar tersebut terdapat pilar utama yakni Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Tanpa adanya pilar utama tersebut tidak  akan timbul adanya empat pilar dimaksud. Antara proklamasi kemerdekaan, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dilukiskan secara indah dan nyata dalam lambang negara Garuda Pancasila.

Sejak tahun 1951, bangsa Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951, memutuskan lambang negara bagi negara-bangsa yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.  Ketetapan tersebut dikukuhkan dengan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36A yang menyebutkan: ”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.”  Lambang negara Garuda Pancasila mengandung konsep yang sangat esensial dan merupakan pendukung serta mengikat pilar-pilar dimaksud. Burung Garuda yang mempunyai 17 bulu pada sayapnya, delapan bulu pada ekornya, 45 bulu pada leher dan 19 bulu pada tubuh di bawah perisai, menggambarkan tanggal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perisai yang digantungkan di dada Garuda menggambarkan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sementara itu Garuda mencengkeram pita yang bertuliskan ”Bhinneka Tunggal ika,” menggambarkan keanekaragaman komponen bangsa yang harus dihormati, didudukkan dengan pantas dan dikelola dengan baik. Dengan demikian terjadilah suatu kesatuan dalam pemahaman dan mendudukkan pilar-pilar tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
 Dalam banyak sekali wacana selalu terungkap bahwa telah menjadi kesepakatan bangsa adanya empa EMPAT PILAR DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia mengandung konsep dan prinsip yang sangat fundamental yakni keinginan merdeka bangsa Indonesia dari segala macam penjajahan. Tidak hanya merdeka atau bebas dari penjajahan fisik tetapi kebebasan dalam makna yang sangat luas, bebas dalam mengemukakan pendapat, bebas dalam beragama, bebas dari rasa takut, dan bebas dari segala macam bentuk penjajahan modern. Konsep kebebasan ini yang mendasari pilar yang empat dimaksud.

Makna Pilar
Pilar yaitu tiang penyangga suatu bangunan. Pilar mempunyai kiprah yang sangat sentral dan menentukan, lantaran bila pilar ini tidak kokoh atau ringkih akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Dalam bahasa Jawa tiang penyangga bangunan atau rumah ini disebut ”soko”, bahkan bagi rumah jenis joglo, yakni rumah yang atapnya menjulang tinggi terdapat empat soko di tengah bangunan yang disebut soko guru. Soko guru ini sangat menentukan kokoh dan kuatnya bangunan, terdiri atas batang kayu yang besar dan dari jenis kayu yang sanggup dipertanggung jawabkan. Dengan demikian orang yang bertempat di rumah tersebut akan merasa nyaman, kondusif dan selamat dari banyak sekali peristiwa dan gangguan.

Demikian pula halnya dengan bangunan negara-bangsa, membutuhkan pilar atau soko guru yang merupakan tiang penyangga yang kokoh supaya rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan bencana. Pilar bagi suatu negara-bangsa berupa sistem keyakinan atau belief system, atau philosophische grondslag, yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh rakyat negara-bangsa yang bersangkutan yang diyakini mempunyai kekuatan untuk dipergunakan sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Seperti halnya soko guru atau pilar bagi suatu rumah harus memenuhi syarat supaya sanggup menjaga kokohnya bangunan sehingga mampu  bertahan serta menangkal segala macam bahaya dan gangguan, demikian pula halnya dengan belief system yang dijadikan pilar bagi suatu negara-bangsa. Pilar yang berupa belief system suatu negara-bangsa harus menjamin kokoh berdirinya negara-bangsa, menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta bisa mengantar terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang menjadi dambaan warga bangsa.

A.   PILAR PANCASILA

Pilar pertama bagi tegak kokoh berdirinya negara-bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Timbul pertanyaan, mengapa Pancasila diangkat sebagai pilar bangsa Indonesia. Perlu dasar pemikiran yang kuat dan sanggup dipertanggung jawabkan sehingga sanggup diterima oleh seluruh warga bangsa, mengapa bangsa Indonesia menetapkan  Pancasila sebagai pilar kehidupan  berbangsa dan bernegara. Berikut alasannya.

Pilar atau tiang penyangga suatu bangunan harus memenuhi syarat, yakni disamping kokoh dan kuat, juga harus sesuai dengan bangunan yang disangganya. Misal bangunan rumah, tiang yang diharapkan diubahsuaikan dengan jenis dan kondisi bangunan. Kalau bangunan tersebut sederhana tidak memerlukan tiang yang terlalu kuat, tetapi bila bangunan tersebut merupakan bangunan permanen, konkrit, yang memakai bahan-bahan yang berat, maka tiang penyangga harus diubahsuaikan dengan kondisi bangunan dimaksud.

Demikian pula halnya dengan pilar atau tiang penyangga suatu negara-bangsa, harus sesuai dengan kondisi negara-bangsa yang disangganya. Kita menyadari bahwa negara-bangsa Indonesia yaitu negara yang besar, daerahnya cukup luas seluas daratan Eropah yang terdiri atas berpuluh negara, membentang dari barat ke timur dari Sabang hingga Merauke, dari utara ke selatan dari pulau Miangas hingga pulau Rote, mencakup ribuan kilometer.  Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai 17 000 pulau lebih, terdiri atas banyak sekali suku bangsa yang mempunyai beraneka adat dan budaya, serta memeluk banyak sekali agama dan keyakinan, maka belief system yang dijadikan pilar harus sesuai dengan kondisi negara bangsa tersebut.

Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar ini. Pancasila bisa mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan negara-bangsa Indonesia. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari banyak sekali agama, sehingga sanggup diterima semua agama dan keyakinan. Demikian juga dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan atau golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat sebagai pilar bagi negara-bangsa yang pluralistik.

Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mempunyai konsep, prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari belief system yang terdapat di seantero wilayah Indonesia, sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Negara Indonesia yaitu negara hukum, yang bermakna bahwa aturan harus dijunjung tinggi dan ditegakkan. Setiap kegiatan dalam negara harus berdasar pada hukum, dan setiap warganegara harus tunduk dan taat pada hukum. Perlu kita sadari bahwa satu-satunya norma kehidupan yang diakui sah untuk memaksa warganya yaitu norma hukum, hal ini berarti bahwa pegawapemerintah pemerintah mempunyai hak untuk memaksa, dan apabila perlu dengan kekerasan, terhadap warganegara yang tidak mau tunduk dan tidak mematuhi hukum. Memaksa yaitu hak asasi pegawapemerintah penyelenggara pemerintahan dalam menegakkan hukum.

Suatu negara yang tidak bisa menegakkan aturan akan mengundang terjadinya situasi yang disebut anarkhi. Sebagai akhir warganegara berbuat dan bertindak bebas sesuka hati, tanpa kendali, dengan berdalih menerapkan hak asasi, sehingga yang terjadi yaitu kekacauan demi kekacauan. Dewasa ini berkembang pendapat dalam masyarakat, pegawapemerintah yang dengan tegas menindak perbuatan warganegara yang mengacau dinilai sebagai melanggar hak asasi manusia, bahkan sering diberi predikat pelanggaran hak asasi insan yang berat. Kita perlu sadar bahwa negara-bangsa Indonesia cukup umur ini sedang dijadikan bulan-bulanan dalam penerapan dan pembelaan hak asasi manusia. Negara-bangsa Indonesia dibuat lemah tidak berdaya, sehingga kekuatan luar akan dengan mudah untuk menghancurkannya. Untuk menangkal efek tersebut negara-bangsa Indonesia harus menjadi negara yang kokoh, berpribadi, mempunyai karakter dan jatidiri handal sehingga bisa untuk menangkal segala gangguan.

Agar dalam penegakan aturan ini tidak dituduh sebagai tindak sewenang-wenang, sesuka hati penguasa, melanggar hak asasi manusia, diharapkan landasan yang sanggup dipertanggung jawabkan dan sanggup diterima oleh rakyat. Landasan tersebut berupa cita aturan atau rechtsidee yang merupakan dasar filsafati yang menjadi kesepakatan rakyat Indonesia. Pancasila sebagai cita aturan mengejawantah dalam dasar negara, yang dijadikan pola dalam menyusun segala peraturan perundang-undangan. Pancasila merupakan common denominator bangsa, kesepakatan bangsa, terbukti semenjak tahun 1945 Pancasila selalu dicantumkan sebagai dasar negara. Pancasila dipandang cocok dan bisa dijadikan landasan yang kokoh untuk berkiprahnya bangsa Indonesia dalam menegakkan hukum, dalam menjamin terwujudnya keadilan.

Pancasila sebagai dasar negara Negara Kesataun Republik Indonesia

Rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan dinyatakan sebagai dasar negara. Dalam setiap dasar negara terdapat dasar fikiran yang mendasar, merupakan cita aturan atau rechtsidee bagi negara-bangsa yang bersangkutan.  Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya disebutkan:

. . . , maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawa–ratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila berdasarkan rumusan di atas berkedudukan sebagai dasar negara, sebagai staatsidee, cita negara sekaligus sebagai cita aturan atau rechtsidee. Cita aturan mempunyai fungsi konstitutif dan regulatif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala peraturan perundang-undangan harus merupakan derivasi dari prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Segala peraturan perundangan-undangan yang tidak konkordan apalagi bertentangan dengan Pancasila, batal demi hukum. Berikut disampaikan beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang merupakan pembagian terstruktur mengenai dari Pancasila.

Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia, di antaranya menentukan dalam ”Landasan” :
”Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi insan yang bersumber dari fatwa agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”

Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998, Pasal 1 menetapkan:
”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indoinesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.”

c.  UU No. 43 tahun 1999 perihal Pokok-pokok Kepegawaian


menentukan di antaranya:

1) Pegawai negeri merupakan unsur aparatur negara yang bertugas secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan negara, serta dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2) Termasuk pegawai negeri yaitu pegawai negeri sipil dan militer dan semua pejabat negara.

3) Pasal 28 memutuskan bahwa sebelum seseorang diangkat menjadi pegawai negeri mengangkat sumpah :”Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah.”

4) Pasal 23 memutuskan bahwa pegawai negeri diberhentikan tidak dengan hormat lantaran melanggar sumpah komitmen lantaran tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah, dan atau melaksanakan penyelewengan terhadap ideologi negara Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang negara dan pemerintah.


d.      UU No. 32 tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah

Undang-undang tersebut di antaranya menentukan:

1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 27).

2)      Anggota DPRD mempunyai kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan; mempertahankan dan memeliha-ra kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 45).

Merujuk pada UU tersebut, bagi pegawai negeri, Pancasila yaitu segalanya, lantaran sangat menentukan sikap dan perilakunya dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara. Bagi pegawai negeri yang tidak taat dan setia serta tidak mengamalkan Pancasila sanggup dipecat tidak dengan hormat. Namun penegakan aturan terhadap UU No.43 tahun 1999 dan UU No. 32 tahun 2004 ini masih sangat lemah, masih terdapat begitu banyak penyimpangan, namun tetap dibiarkan saja. Negara Indonesia sebagai negara aturan tidak selayaknya membiarkan kondisi demikian. Perlu usaha nyata untuk mensosialisasikan UU dimaksud, melaksanakan law enforcement, dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dari ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, senang maupun tidak senang, Pancasila harus dijadikan pilar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara supaya ketentuan-ketentuan aturan tersebut sanggup diselenggarakan dengan semestinya.

Sementara itu setiap warganegara mempunyai kewa-jiban untuk taat kepada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga wajib pula untuk berpegang teguh pada Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Agar kita sanggup memahami dengan baik dan benar Pancasila, sehingga timbul keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai dasar negara perlu memahami konsep yang terdapat dalam Pancasila yang merupakan common denominator dari gagasan yang berkembang pada banyak sekali suku bangsa di seantero  tanah air. Tanpa memahami konsep yang terkandung dalam Pancasila mustahil kita sanggup mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara tepat dan benar.

2. Berbagai Konsep yang terdapat dalam Pancasila
Konsep yaitu gagasan umum dan abstrak, merupakan faham universal hasil olah fikir dan generalisasi manusia. Konsep yaitu hasil konstruksi budi insan secara teoretik. Secara logik konsep berfungsi sebagai dalil, suatu gagasan yang memberikan makna terhadap fenomena atau hal ihwal sehingga ditemukan esensi atau hakikat dari fenomena atau hal ihwal dimaksud. Konsep dipergunakan oleh insan untuk memberikan arti terhadap segala fenomena yang dialami oleh manusia, sekaligus sebagai pola kritik dalam memberikan makna terhadap fenomena yang dihadapi.

Fenomena yang menjadi perhatian insan semenjak zaman purba yaitu ”siapa insan itu dan apa makna kehidupan ummat insan ini.” Banyak gagasan yang sanggup diterima atau ditolak oleh masyarakat sebagai konsep mengenai siapakah insan itu. Berikut disampaikan beberapa konsep, sebagai materi banding dan perluasan wawasan, mengenai hakikat manusia.

 Aristoteles, yang hidup di tahun 384 – 322 sebelum Masehi, menyampaikan bahwa insan yaitu zoon politicon; bahwa insan yaitu makhluk yang bermasyarakat. Manusia yaitu makhluk pribadi merupakan suatu kesatuan, namun di sisi lain ia yaitu makhluk sosial, suatu makhluk yang mustahil hidup seorang diri, insan membentuk keluarga, masyarakat, bahkan berbangsa dan bernegara. Bertitik tolak dari konsep ini maka dipandang masuk akal apabila insan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Konsep lain mengenai siapa insan yaitu pendapat Charles Robert Darwin,[1] yang hidup antara 1809 – 1882, mengemukakan teori perihal asal muasal segala makhluk yang ada di dunia termasuk manusia. Dalam bukunya yang berjudul The Origin of Species ia kemukakan perihal konsep evolusi mengenai terjadinya segala makhluk di dunia termasuk manusia. Manusia tidak terjadi sekonyong-konyong tetapi melalui proses perlahan-lahan dan memakan waktu yang panjang. Konsep ini sangat bertentangan dengan fatwa agama yang berasal dari Timur Tengah, bahwa insan diciptakan oleh Tuhan dengan suatu sabda saja. Oleh lantaran itu konsep yang dikemukakan oleh Darwin ini mengguncang dunia, dan ditentang oleh agama. Dari konsep pokok tersebut berkembang konsep perihal terjadinya makhluk yakni konsep natural selection dan survival of the fittest. Terjadi seleksi alami yang menimbulkan tetap eksisnya suatu jenis makhluk tertentu dan berakhirnya makhluk yang lain lantaran tidak bisa menyesuaikan dengan tantangan yang dihadapinya. Hanya makhluk yang bisa untuk mempertahankan keberadaan dirinya, maka makhluk tersebut sanggup tetap ada.

Bagi rakyat yang menempati kepulauan Nusantara, semenjak zaman purba, sebelum masuknya agama besar, telah mempunyai suatu belief system perihal makna kehidupan insan dan hubungannya dengan alam semesta. Bila Aristoteles memandang kehidupan insan yaitu dalam kaitannya dengan masyarakat, bahwa insan yaitu makhluk yang bermasyarakat (zoon politicon), rakyat yang menempati bumi Nusantara ini, khususnya orang Jawa, memandang bahwa kehidupan insan yaitu menyatu dengan alam semesta. Orang Jawa menyebutnya sebagai ”manunggaling kawulo Gusti.” Hubungan antara insan sebagai individu dengan alam semesta tertata dan terikat dalam keselarasan dan keserasian atau harmoni. Masing-masing unsur mempunyai kiprah dan fungsinya, dan masing-masing makhluk saling melayani sehingga terjadi keteraturan dan ketertiban. Yang ingin diwujudkan yaitu ketenteraman dan kedamaian dunia. Orang Jawa menyebutnya sebagai ”memayu hayuning bawono.” [2]Berikut disampaikan beberapa konsep yang terdapat dalam Pancasila.

a.  Konsep Religositas
Alam semesta dengan segala isinya ada dan begerak, tumbuh dan berkembang oleh suatu kekuatan gaib, yang insan sendiri tidak bisa untuk memahami dengan seksama. Berkembanglah konsep mengenai hal yang mistik tersebut. Sesuai dengan tingkat daya budi manusia, diberikan citra mengenai hal yang mistik tersebut. Suatu ketika insan beranggapan bahwa kekuatan mistik tersebut tersembunyi dalam segala sesuatu yang berbentuk besar mirip watu yang besar, pohon yang besar, gunung yang besar, lautan yang luas dan sebagainya. Manusia harus bersikap yang baik terhadap benda-benda tersebut bila ingin selamat, tingkah laku yang tidak terpuji akan mengundang kemarahan kekuatan mistik yang tersembunyi di dalam benda-benda tersebut, dan berakibat yang tidak menyenangkan bagi manusia. Hal yang mistik tersebut bersifat tremendum, angker atau mengerikan, tetapi di sisi lain menggiurkan atau fascinosum.

Namun kemudian insan beranggapan bahwa sesuatu yang mistik tersebut sanggup dimanfaatkan oleh manusia, mirip pohon yang besar sanggup dimanfaatkan untuk membuat bahtera yang sanggup dipergunakan untuk mengarungi samudera yang luas. Meskipun demikian, dalam memanfaatkan benda besar tersebut masih memerlukan upacara-upacara atau peribadatan tertentu supaya segala yang dikerjakan insan selamat dan memberi manfaat. Berkembanglah kemudian suatu pola fikir bahwa kekuatan mistik ini tidak terdapat dalam benda yang besar, tetapi pada benda-benda keramat, mirip makam para leluhur dan orang hebat, pada benda-benda keramat mirip keris, watu mulia dan sebagainya.

Pada waktu insan mulai terlibat dalam kegiatan pertanian timbul pertanyaan, mengapa suatu ketika usaha pertaniannya berhasil suatu ketika gagal meski telah diusahakan dengan sebaik mungkin. Timbul suatu gagasan bahwa di luar usaha insan dalam pertanian ini terdapat kekuatan mistik di luar kekuasaan manusia. Manusia tidak bisa membuat padi tumbuh, insan hanya bisa memberikan kondisi yang sebaik mungkin supaya padi sanggup tumbuh dengan subur. Terdapat kekuatan mistik yang menimbulkan padi tumbuh dan berhasil dengan baik. Manusia memproyeksikan diri pada kekuatan mistik tersebut, bahwa kekuatan mistik ini berbentuk mirip insan tetapi mempunyai kekuatan dan kekuasaan yang luar biasa dan di luar jangkauan manusia. Gagasan perihal kekuatan mistik semacam itu disebut pandangan anthropomorph, memberikan  citra kekuatan luar biasa tersebut dalam suatu persona mirip manusia. Contoh gagasan atau konsep anthropomorph ini misal dikenalnya Dewi Sri, Dewi Laksmi, Saripohaci dan sebagainya. Setiap kali seorang petani melaksanakan kegiatan pertanian dimulai dengan upacara memohon supaya dewi-dewi tersebut memberikan restu dan keberhasilan terhadap pertanian yang diusahakan.

Konsep perihal tuhan dan dewi ini berkembang dan diwujudkan dalam figur sebagai penguasa terhadap aspek kehidupan tertentu, ada tuhan penguasa laut, penguasa api, angin, peperangan dan sebagainya. Dalam pewayangan sanggup kita kenal dewa-dewa tersebut. Di antara dewa-dewa tersebut ada tuhan yang paling berkuasa yang disebut tuhan Sang Hyang Wenang. Wenang bermakna kekuasaan atau kewenangan untuk melaksanakan apa saja, sehingga Sang Hyang Wenang yaitu tuhan penguasa segala hal dan penentu segala seluk beluk kehidupan dewa-dewa, insan dan alam semesta.

Terdapat pula suatu ketika timbulnya gagasan bahwa kekuatan mistik ini terwujud dari asal muasal kehidupan yang bermula pada alat vital yang dimiliki oleh manusia. Dibuatlah tiruan alat vital insan dari watu besar yang disebut sebagai lingga (alat kelamin laki-laki) dan yoni (alat kelamin wanita). Benda tiruan buatan insan tersebut dipuja-puja bila ingin mendapatkan kesuburan. Konsep mengenai kekuatan mistik yang digambarkan di atas masih sanggup kita temui dalam peninggalan sejarah maupun praktek kehidupan sehari-hari masyarakat, namun secara perlahan terkikis oleh hadirnya agama-agama baik yang berasal dari India, Cina, maupun Timur Tengah. Namun dengan pendekatan sinkretisisme yang diterapkan oleh rakyat, utamanya suku Jawa, dalam mendapatkan agama-agama tersebut, konsep atau gagasan mengenai kekuatan mistik tersebut masih tetap nampak.[3]

Dengan masuknya agama-agama besar terjadilah perubahan konsep terhadap hal yang mistik di Indonesia. Kalau semula orang beranggapan bahwa kekuatan mistik itu tersembunyi dalam benda-benda tertentu, kemudian terwujud dalam suatu sosok yang digambarkan mirip manusia, maka dengan masuknya agama-agama tersebut terjadilah perubahan yang sangat drastis mengenai hal yang mistik tersebut. Kekuatan mistik ini tidak berupa dan tidak berwujud, tidak bermula dan tidak berakhir, tetapi mempunyai kekuatan dan kekuasaan untuk menjadikan alam semesta dan mengaturnya. Berkembanglah konsep mengenai Tuhan yang Esa, apapun namanya. Nampaknya pemikiran mengenai konsep kasus mistik ini berkembang terus, cukup umur ini terdapat suatu gagasan oleh sementara pihak bahwa yang mistik itu terdapat dalam diri segala yang tergelar di alam semesta itu sendiri. Oleh lantaran itu, insan dalam mencari kekuatan dan kekuasaan yang luar biasa itu perlu dicari dalam diri masing-masing. Inilah konsep pantheisme. Konsep ini berkembang terus sampai-sampai ada yang berpandangan bahwa kekuatan mistik yang luar biasa di luar diri insan itu tidak ada. Bagi bangsa Indonesia pemikiran terakhir ini dinilai tidak sesuai dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia.

Konsep mengenai kekuatan mistik yang kuat terhadap kehidupan insan ini yaitu konsep religiositas, suatu konsep  dasar yang terdapat dalam setiap agama maupun keyakinan dan kepercayaan yang dianut oleh manusia. Pancasila mengandung konsep religiositas, suatu konsep yang mengakui dan meyakini bahwa di luar diri insan terdapat kekuatan mistik yang menjadikan alam semesta, mengaturnya sehingga terjadi keselarasan dan keserasian. Sebagai akhir insan Pancasila beriman dan bertakwa terhadap kekuatan mistik tersebut. Pancasila menyebutnya sebagai suatu panduan yang berjulukan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan esensi dari segala agama dan kepercayaan yang berkembang di Indonesia.

Dewasa ini dunia terpolarisasi dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, satu sisi berusaha untuk menerapkan sistem pemerintahan sekular, satu pihak menerapkan sistem pemerintahan berdasar agama. Pemerintahan sekular berusaha membatasi bahwa urusan pemerintahan terbatas pada kasus yang menyangkut urusan kehidupan duniawi, mengatur kehidupan insan selama hidup di dunia. Masalah kehidupan insan sehabis meninggalkan dunia menjadi tanggung jawab pribadi bukan urusan negara dan pemerintahan. Sebagai pola dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu kesepakatan yang berkembang dalam masyarakat sendiri. Sumber kekuasaan dalam pemerintahan sekular yaitu rakyat sendiri yang diperintah. Sedang negara yang berdasar agama mengaitkan kehidupan duniawi dengan kehidupan sehabis insan meninggalkan dunia yang fana ini. Penyelenggaraan pemerintahan tidak sanggup dipisahkan dari kehidupan duniawi dan kehidupan ukhrowi. Sebagai pola dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu segala wahyu yang berasal dari Tuhan. Segala kebijakan penyelenggaraan pemerintahan hasil konstruksi budi insan yang tidak sesuai atau tidak merupakan derivasi dari wahyu Tuhan batal demi hukum. Ternyata kontradiksi antara dua sistem pemerintahan ini berkembang makin marak memasuki era ke XXI.

Dengan berdasar Pancasila utamanya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam penyelenggaraan pemerintahan, agama didudukkan dan ditempatkan secara proporsional. Agama dihormati tetapi tidak dijadikan dasar penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Dengan demikian kepentingan agama dan konsep sekular diberi tempat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berdasar Pancasila. Pemerintahan dengan dasar Pancasila bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekular. Pemerintahan dengan dasar Pancasila memberikan fasilitas terhadap gagasan sekular dan pemerintahan berdasar agama.

b.      Konsep Humanitas
Sejak berlangsungnya renaissance, pada era 14 – 17, orang mulai menggagas ulang budaya yang berlangsung pada masa Yunani kuno. Bila semenjak era pertama orang terbius dengan agama-agama besar mirip agama Nasrani dan Islam, sehingga pola fikir dan pola tindak insan diwarnai oleh fatwa agama-agama tersebut, dengan berlangsungnya renaissance orang mulai menyebarkan daya fikirnya lagi untuk memecahkan segala dilema yang dihadapinya. Orang mempercayakan diri pada daya fikir manusia, bahkan ada yang beranggapan hanya daya fikir yang dipercaya untuk mengatasi segala dilema hidup manusia.

Dengan berlangsungnya renaissance terjadi perubahan yang sangat fundamental mengenai pandangan insan terhadap hakikat dirinya. Bila sebelum renaissance berlaku anggapan bahwa bunyi Tuhan yaitu segalanya, sehingga segala ketentuan yang mengatur insan sepenuhnya tergantung pada ketentuan Tuhan, dengan berlangsungnya renaissance orang mulai bertanya apakah memang demikian seharusnya. Manusia mengangkat dirinya dengan cara mendudukkan dirinya sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk pemikir. Bahkan suatu ketika merubah anggapan bahwa bunyi Tuhan itu yaitu bunyi rakyat atau Vox populi vox Dei.

Berkembanglah faham humanisme suatu faham yang menjunjung tinggi harkat dan martabat insan sebagai pribadi yang mempunyai cirinya masing-masing secara tersendiri, atau yang biasa disebut sebagai jatidiri. Sebagai turunan dari anggapan tersebut insan mempunyai kebebasan dalam berfikir, mengemukakan pendapat, serta menentukan pilihan hidupnya. Gerakan humanisme ini yang melahirkan gagasan individualisme, liberalisme dan pluralisme. Gerakan humanisme ini berkembang dengan pesatnya sehabis berakhirnya perang dunia kedua. Hal ini sangat mungkin dipicu oleh rasa penyesalan ummat insan yang bersikap dan bertindak dehumanis sepanjang zaman. Manusia diperlakukan sekedar sebagai alat pemuas kepentingan-kepentingan tertentu. Bangsa-bangsa di dunia kemudian bersepakat melindungi kebebasan individu tersebut dalam suatu konvensi yang disebut ”Universal Declaration of Human Rights.”

Faham humanisme yang berisi konsep humanitas  menyentuh pula pemikiran para founding fathers, sehingga oleh Bung Karno diangkat menjadi salah satu prinsip bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan diusulkan untuk dijadikan salah satu prinsip yang menjadi dasar negara. Bung Karno menamakannya sebagai prinsip peri-kemanusiaan atau internasionalisme. Namun Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia karenanya menyepakati sila kedua Pancasila ini ditetapkannya menjadi ”Kemanusiaan yang adil dan beradab,” yang mempunyai makna sebagai berikut:

1)      Manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa didudukkan sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya. Manusia dikaruniai oleh Tuhan banyak sekali disposisisi atau kemampuan dasar untuk mendukung misi yang diembannya. Disposisi tersebut yaitu kemampuan untuk berfikir, merasakan, berkemauan dan berkarya. Sebagai akhir dari kemampuan tersebut insan mengalami perkembangan dan kemajuan dalam hidupnya. Dengan kemampuannya tersebut insan menghasilkan karya-karya baik yang bersifat nampak (tangible) maupun yang tidak nampak (intangible), terakumulasi dalam kehidupannya, dipelihara dan dijadikan kiblat dan pola bagi hidupnya. Berkembanglah budaya dan peradaban. Disebabkan oleh pengalaman sejarah hidup yang berbeda yang dialami oleh masing-masing komunitas atau kelompok masyarakat, maka setiap kelompok masyarakat mempunyai budaya dan peradabannya sendiri-sendiri. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Sebagai insan atau suatu komunitas wajib menghormati kodrat, harkat dan martabat insan yang manifestasinya berupa keaneka ragaman adat budaya lokal dan daerah

2)      Dengan kemampuan dasar ”kemauan,” didukung oleh kemampuan fikir, perasaan, dan karya, insan selalu berusaha untuk hidup dalam kondisi yang terbaik yang menimpa dirinya. Manusia selalu dirundung oleh ambisinya tersebut untuk mencari segala sesuatu yang diharapkan akan memberikan kepuasan hidupnya baik mengenai hal-hal yang bersifat jasmani maupun rokhani. Tuhan mengaruniai kebebasan pada insan dalam menentukan pilihan hidupnya dalam mencari yang terbaik bagi kehidupannya. Namun kebebasan yang dikaruniakan oleh Tuhan kepada insan tersebut tidak cuma-cuma. Kebebasan tersebut harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan maupun kepada masyarakat sekitarnya. Kebebasan ini biasa disebut sebagai hak asasi manusia, merupakan mahkota bagi kehidupan insan yang dilarang diganggu gugat. Namun dalam melampiaskan kebebasan tersebut insan dibatasi, sekurang-kurangnya oleh kebebasan yang juga menjadi hak insan lain. Terdapat cara yang dengan mudah sanggup dipergunakan sebagai pola dalam menuntut atau melampiaskan kebebasan manusia, yakni tidak dibenarkan mengganggu dan melanggar kebebasan pihak lain pada waktu seseorang menuntut dan melampiaskan kebebas-annya.

3)  Meskipun insan diciptakan dalam kesetaraan, namun realitas memperlihatkan adanya fenomena yang bermacam-macam ditinjau dari banyak sekali segi. Keaneka ragaman insan sanggup dilihat dari sisi jasmani maupun mentalnya, sehingga setiap insan mempunyai kepribadian yang bermacam-macam yang membentuk jatidiri insan sebagai individu. Namun dalam keaneka ragaman tersebut terdapat hal-hal yang  disepakati bersama, menjadi pengikat kehidupan bersama. Terdapat nilai-nlai dan prinsip-prinsip sama yang merupakan common denominator antar banyak sekali komunitas.  Sifat pluralistik insan dihormati dan didudukkan dengan sepatutnya, tetapi harus dibingkai dalam suatu kebersamaan dan kesatuan.

4)      Tata hubungan insan dengan insan yang lain dikemas dalam tata hubungan yang dilandasi oleh rasa kasih sayang. Bahwa keberadaan insan di dunia yaitu untuk sanggup memberikan pelayanan pada pihak lain; orang Jawa menyebutnya sebagai ”leladi sesamining dumadi.” Manusia sebagai makhluk yang mengemban amanah untuk menjaga kelestarian ciptaan Tuhan memegang suatu prinsip ”memayu hayuning bawono.” Hal ini akan terselenggara dengan baik apabila dilandasi oleh sikap ”sepi ing pamrih, rame ing gawe; jer basuki mowo beyo;”[4] bahwa dalam mengusahakan tewujudnya kehidupan yang sejahtera, terciptanya keharmonisan segala ciptaan Tuhan, insan harus menyisihkan kepentingan pribadi dan golongan, serta rela berkorban demi terwujudnya kondisi yang diharapkan dimaksud. Hal ini sanggup terselenggara bila didasari oleh rasa cinta dan kasih sayang sesama.

5)      Dalam bekerjasama dengan sesama diharapkan insan bisa untuk mengendalikan diri, tidak merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, paling kuasa, sehingga mengabaikan dan memandang remeh atau tidak penting pihak lain. Orang Jawa mengatakannya ”ojo dumeh, ojo adigang, adigung, adiguno.” Secara bebas sanggup diartikan jangan meremehkan pihak lain maupun kondisi yang terjadi, jangan bersikap angkuh, merasa dirinya paling hebat dalam segala hal. Sifat inklusif harus dikembangkan sedang sifat pribadi harus dihindari. Sementara itu kejujuran harus dikembangkan sebagai landasan untuk mengikat hubungan yang serasi, selaras dan seimbang. Demikian pula sifat mementingkan diri sendiri yang mengantar timbulnya kesrakahan harus dihindari.

c.       Konsep Nasionalitas
Abad ke XX merupakan era kebangkitan wawasan kebangsaan bagi negara-negara di wilayah Asia, tidak terkecuali bagi masyarakat yang mendiami wilayah yang pada waktu itu dikuasai oleh pemerintah Belanda, yang berjulukan Nederlands Oost Indie atau Hindia Belanda. Sejak tahun 1908 para cowok telah gandrung dengan wawasan kebangsaan dengan mendirikan organisasi Boedhi Oetomo. Organisasi ini yang kemudian memicu lahirnya banyak sekali organisasi kepemudaan yang berasal dari banyak sekali tempat Hindia Belanda. Organisasi kepemudaan ini yang mendeklarasikan ”Sumpah Pemuda” yang sangat monumental, yang mengkristal menjadi dorongan kuat bagi lahirnya negara-bangsa Indonesia.

Pada tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno mengusulkan bahwa salah satu prinsip dasar negara yaitu ”kebangsaan.” suatu prinsip bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan untuk kepentingan seseorang, golongan, tetapi suatu dasar ”semua buat semua.” Faham kebangsaan ini bukan merupakan faham kebangsaan yang sempit atau chauvinisme. Usul Bung Karno ini kemudian disepakati oleh BPUPKI menjadi persatuan Indonesia, yang mempunyai makna sebagai berikut:

1)  Rakyat Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara terikat dalam suatu komunitas yang namanya bangsa Indonesia. Mereka mengaku dengan tulus dan gembira sebagai warga bangsa Indonesia, cinta serta rela berkorban demi negara-bangsanya.
2) Tanpa mengurangi hak pribadi, loyalitas warganegara terhadap negara-bangsanya, mengenai kasus yang bersifat sekular atau duniawi, diletakkan di atas kepentingan pribadi dan golongan
3)  Dalam menyebarkan wawasan kebangsaan ciri golongan, baik ditinjau dari segi etnis, suku, agama, maupun adat budaya, dihormati dan ditempatkan secara proporsional dalam menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa. Wawasan kebangsaan tidak mengeliminasi keanekaragaman. Kearifan lokal (local wisdom) dipelihara, dijaga dan dikembangkan sejalan dengan wawasan kebangsaan. Kebudayaan usang dan orisinil yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudaya-an di tempat di seluruh Indonesia diperhitungkan sebagai kebudayaan bangsa.
4) Atribut negara-bangsa mirip bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, lambang negara Garuda Pancasila, bahasa nasional Indonesia dan gambar kepala negara dihormati dan didudukkan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan bangsa. Memperlakukan atribut negara secara tidak senonoh atau kurang beradab tidak sesuai dengan esensi wawasan kebangsaan. Menghormati atribut negara-bangsa tidak bermakna menyembah atau mensakralkan atribut tersebut. Perlu disadari bahwa mencederai atribut bangsa, atau melecehkan atribut bangsa sama saja dengan melecehkan diri sendiri sebagai warganegara-bangsa.

5) Dengan berprinsip pada wawasan kebangsaan, bangsa Indonesia tidak menolak masuknya kebudayaan aneh dengan syarat bahwa kebudayaan dimaksud harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, kesatuan dan persatuan banga. Bahwa kebudayaan aneh dimaksud sanggup memperkem-bangkan dan memperkaya kebudayaan bangsa, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
6)  Dalam menyebarkan wawasan kebangsaan perlu dihindari berkembangnya faham kebangsaan sempit, yang memandang bangsanya sendiri yang paling hebat di dunia dan memandang rendah bangsa yang lain. Demikian pula dengan wawasan kebangsaan tidak bermetamorfosis faham ekspansionis yang berusaha untuk menguasai negara-bangsa lain. Dengan berpegang pada wawasan kebangsaan, bangsa Indonesia mempunyai missi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial.\

d. Konsep Sovereinitas

Bila sila pertama, kedua dan ketiga Pancasila memberikan makna tata hubungan insan dengan sekitarnya, maka sila keempat ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,” memberikan citra bagaimana selayaknya tata cara hubungan antara unsur-unsur yang terlibat kehidupan bersama, untuk selanjutnya bagaimana menentukan kebijakan dan langkah dalam menghadapi permasalahan hidup. Sedangkan sila ke-lima ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” memberikan citra mengenai tujuan yang ingin diwujudkan dalam kehidupan bersama, hidup berbangsa dan bernegara.

Berbagai pihak memberikan klarifikasi bahwa yang dimaksud ”kerakyatan” yaitu yang oleh banyak sekali negara disebut demokrasi. Kerakyatan yaitu demokrasi yang diterapkan di Indonesia yang mempunyai ciri sesuai dengan latar belakang budaya bangsa Indonesia sendiri. Demokrasi yaitu suatu sistem pemerintahan yang berprinsip bahwa sumber kekuasaan atau wewenang dalam menyelenggarakan pemerintahan bersumber pada rakyat.

Dengan maraknya faham humanisme, pada era renaissance, insan mulai mempertanyakan mengenai hakikat kekuasaan dalam memerintah. Kalau pada era tengah dan sebelumnya negara pada umumnya dipimpin oleh seorang raja atau kaisar yang mengaku menerima limpahan wewenang dari Tuhan, pada final era ke XVIII orang mulai menyangsikan hal tersebut. Dengan mendudukkan insan sesuai dengan harkat dan martabatnya, berasumpsi bahwa selayaknya kekuasaan atau wewenang memerintah itu bersumber dari yang diperintah, dari rakyat. Sangat terkenal  semboyan yang disampaikan oleh Abraham Lincoln (1809 – 1865), presiden ke-16 dari Amerika Serikat, perihal demokrasi. Dikatakannya bahwa demokrasi yaitu ”government from the people, by the people and for the people”, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Sebenarnya gagasan insan mengenai sumber kekuasaan yang terdapat pada rakyat, telah jauh hari difikirkan sebelum Lincoln mengemukakan slogan yang sangat populer tersebut. Thomas Jefferson (1743 – 1826) presiden ketiga dari Amerika Serikat semenjak tahun 1770-an telah mengemukakan gagasannya, dan sehabis dibahas oleh para founding fathers Amerika, diterima sebagai pernyataan Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat. Sangat populer preambule deklarasi itu yang rumusannya sebagai berikut:

We hold these truths to be self-evident that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with unalienable Rights, that among these are Life, Liberty, and the Pursuit of Happiness. That to secure these rights, Governments are instituted among Men, deriving just powers from the consent of the governed.

Pernyataan inilah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan demokrasi yang bersifat individualistik dan liberalistik di Amerika Serikat.  Ada baiknya bila kita bandingkan dengan gagasan Lafayette (1757 – 1834) dari Perancis yang kemudian diolah menjadi Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen yang rumusannya, sehabis diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris yaitu sebagai berikut:

Men are born and remain free and equal in rights. Social distinction can be based only upon public utility. The aim of every political association is the preservation of the natural and imprescriptible rights of man. These rights are Liberty, Property, Security, and Resistance to Oppression. The source of all sovereign is essentially in the nation, no body, no individual can exercise authority that does not proceed from it in plain terms. Liberty consists in the power to do anything that does not injure others . . .   .Law is the expression of general will, all citizen have the right to take part personally or by their representatives in it formations . . .

Nampak adanya perbedaan landasan penyeleng-garaan demokrasi antara Amerika Serikat dan Perancis. Demokrasi Amerika Serikat terlalu berorientasi pada kepentingan pribadi dan melindungi hak asasi individu. Hal ini nampak dalam rumusannya yang berbunyi :”Governments are instituted among men, deriving just powers from the consent of the governed.” Sedang Perancis mengutamakan negara dalam penerapan demokrasi, terbukti dalam pernyataannya :” The source of all sovereign is essentially in the nation.” Marilah kini kita bandingkan prinsip dari dua negara tersebut dengan prinsip yang melandasi demokrasi di Indonesia. Berikut disampaikan beberapa frase yang berisi prinsip bagi penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

Bahwa sebenarnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa;

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya;

Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, . . . ,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia,  . . . , yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawa-ratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam frase-frase yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat istilah atau kata-kata individu atau manusia, tetapi yang ditonjolkan yaitu kepentingan bangsa. Kemerdekaan yaitu hak bangsa, proklamasi kemerdekaan Indonesia yaitu untuk sanggup berkehidupan kebangsaan yang bebas, bahwa pemerintahan Indonesia yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan di antaranya yaitu untuk mencerdaskan  kehidupan bangsa, bahwa Negara Republik Indonesia menerapkan kedaulatan rakyat dalam gerak pelaksanaannya dengan berprinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/pewakilan.

Dengan demikian demokrasi yang bersendi pada liberalisme yang individualistik tidak sesuai dengan demokrasi yang selayaknya diterapkan di Indonesia. Demokrasi di Indonesia tidak semata-mata untuk membela dan mengakomodasi hak pribadi, tetapi juga harus menga-komodasi kepentingan bangsa. Bersendi pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, demokrasi yang diterapkan di Indonesia hendaknya memenuhi keten-tuan-ketentuan sebagai berikut :

1) Segala keputusan demokratis tidak dibenarkan mengarah pada timbulnya perpecahan bangsa.
2) Dalam mengambil keputusan hendaknya selalu berpegang pada adagium bahwa negara-bangsa ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan golongan.
3) Hak-hak pribadi tetap dihormati tetapi selalu ditempatkan dalam kerangka terwujudnya keselarasan hidup serta kelestarian ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
4) Keputusan demokratis bukan semata-mata mengakomodasi aspirasi dan keinginan rakyat atau warganegara tetapi harus mengarah pada terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5) Praktek demokrasi yang diselenggarakan di negara lain sanggup diterapkan di Indonesia dengan berpegang pada ketentuan di atas. Pengambilan keputusan dengan cara voting dibenarkan sejauh musyawarah untuk mencapai mufakat tidak sanggup mencapai hasil.
6) Demokrasi yang diterapkan di Indonesia tidak semata-mata mengacu pada proses, tetapi harus memperhatikan juga tujuan yang telah menjadi kesepakatan bangsa.

e. Konsep Sosialitas
Pada umumnya, orang berbicara perihal demokrasi selalu dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga selalu dikaitkan dengan kehidupan politik negara-bangsa. Dengan penyelenggaraan demokrasi insan dihormati, dihargai dan didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia., sehingga timbul kepuasan batin dalam diri manusia. Namun kepuasan hidup insan tidak hanya terbatas pada kepuasan mental dan spiritual saja, insan juga memerlukan kepuasan dari sisi material. Manusia membutuhkan banyak sekali keperluan hidup, baik yang berupa materi pendukung bagi hidupnya, maupun mengenai hal-hal yang bersifat mental dan spiritual.

Bung Karno dalam banyak sekali kesempatan selalu mengutip pendapat Juarez yang menyampaikan bahwa demokrasi parlementer atau demokrasi politik tidak cukup, demokrasi politik harus disertai dengan demokrasi ekonomi. Dikatakannya :

Dalam demokrasi parlementer tiap-tiap orang sanggup menjadi raja. Tiap orang sanggup memilih, tiap orang sanggup dipilih. Tiap-tiap orang sanggup memupuk kekuasaan untuk menjatuhkan menterinya, tetapi di bidang ekonom tidak demikian. Si kaum buruh yang pada hari ini di dalam parlemen yaitu raja, besok pagi di dalam pabriknya ia sanggup dilempar ke luar dari pabriknya, menjadi orang yang tiada kerja.[5]

Selanjutnya dikemukakan bahwa yang ingin diwujudkan dengan berdirinya negara Republik Indonesia ini yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang bermakna suatu masyarakat yang adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan, tidak ada exploitation de l’ homme par l’homme. Sehingga akan terwujud masyarakat yang berbahagia, cukup sandang, cukup pangan, gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja. Persoalan yang timbul yaitu bagaimana untuk sanggup merealisasikan gagasan ini. Pemerintahan Inggris bercita-cita untuk mewujudkan affluent society, masyarakat yang serba kecukupan, masyarakat yang serba melimpah ruah dengan keperluan hidup, diterapkan pendekatan security welfare state. Setiap warga negara harus ikut dalam jadwal asuransi, yang akan menjamin kelangsungan hidupnya. Amerika Serikat menerapkan yang disebut positive welfare state, yakni dengan cara memotong pengasilan orang kaya untuk sanggup disebarkan kepada yang kurang beruntung. Bagaimana bangsa Indonesia mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Berbagai pemikiran telah diusahakan bagaimana mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan landasan untuk mencapai hal tersebut, di antaranya terdapat dalam pasal 33 dan 34 yang rumusannya yaitu sebagai berikut :

Pasal 33

(1)  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;

(2)  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkan-dung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemak-muran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berda-sar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelan-jutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pasal 34

(1)    Fakir miskin dan bawah umur yang terlantar dipeli-hara oleh negara.

(2)    Negara menyebarkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masya-rakat yang lemah dan tidak bisa sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3)    Negara betanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pela-yanan umum yang layak.

Dengan telah tersedianya landasan penyelenggaraan demokrasi ekonomi ini, tinggal bagaimana rakyat Indonesia menjabarkan lebih lanjut menyusun peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari pasal-pasal dimaksud, untuk selanjutnya direalisaikan dalam kenyataan.

3. Prinsip-prinsip yang terdapat dalam Pancasila
Konsep dasar religiositas, humanitas, nasionalitas, sovereinitas dan sosialitas tersebut kemudian terjabar menjadi prinsip berupa lima sila yang diacu oleh bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh Bung Karno sila-sila Pancasila itu disebut the five principles of Pancasila. 

Prinsip yaitu gagasan dasar, berupa aksioma atau proposisi awal yang mempunyai makna khusus, mengandung kebenaran berupa keyakinan dan perkiraan yang dijadikan landasan dalam menentukan sikap dan tingkah laku manusia. Prinsip dijadikan pola dan dijadikan dasar menentukan pola pikir dan pola tindak sehingga mewarnai tingkah laku pendukung prinsip dimaksud. Sila-sila Pancasila itulah prinsip-prinsip Pancasila. Berikut disampaikan prinsip-prinsip Pancasila dan penjabarannya.

a.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Dari konsep religiositas terjabar menjadi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang berisi ketentuan  sebagai berikut:

  • Pengakuan adanya banyak sekali agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setiap individu bebas memeluk agama dan kepercayaannya;
  • Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada pihak lain;
  • Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
  • Saling hormat-menghormati antar pemeluk agama dan kepercayaan;
  • Saling menghargai terhadap keyakinan yang dianut oleh pihak lain;
  • Beribadat sesuai dengan keyakinan agama yang dipeluknya, tanpa mengganggu kebebasan beribadat bagi pemeluk keyakinan lain;
  • Dalam melaksanakan peribadatan tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.


b.  Kemanusiaan yang adil dan beradab
Dari konsep humanitas bermetamorfosis prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab dengan ketentuan-ketentaun sebagai berikut:

Hormati disposisi/kemampuan dasar insan sebagai karunia Tuhan dengan mendudukkan insan sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya;
  • Hormatilah kebebasan insan dalam memberikan aspirasi dan pendapat;
  • Hormatilah sifat pluralistik bangsa dengan cara:
  • Kembangkan sikap inklusif, yang bermakna bahwa dalam bekerjasama dengan pihak lain tidak bersikap menangnya sendiri, bahwa pendapatnya tidak mesti yang paling benar dan tidak meremehkan pendapat pihak lain.
  • Jangan bersifat sektarian dan pribadi yang terlalu membanggakan kelompoknya sendiri dan tidak memperhitungkan kelompok lain. Sebagai akhir berkembang sikap curiga, cemburu dan berlangsung persaingan yang kurang sehat.
  • Hindari sifat formalistik yang hanya memperlihatkan sikap semu. Sikap pluralistik dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai dan saling hormat menghormati. Bahkan harus didasari oleh rasa kasih sayang sehingga sanggup mempersatukan keanekaragaman dalam kerukunan.
  • Usahakan sikap dan tindakan konvergen bukan divergen. Sikap pluralistik mencari common denominator atau de grootste gemene deeler dan de kleinste gemene veelvoud dari keanekaragaman sebagai common platform dalam bersikap dan bertingkah laku bersama.
  • Tidak bersifat ekspansif, sehingga lebih mementingkan kualitas dari pada kuantitas.
  • Bersikap toleran, memahami pihak lain serta menghormati dan menghargai pandangan pihak lain.
  • Tidak menyentuh hal-hal yang bersifat sensitif pada pihak lain.
  • Bersikap akomodatif dilandasi oleh kedewasaan dan pengendalian diri secara prima.
  • Hindari sikap ekstremitas dan menyebarkan sikap moderat, berimbang dan proporsional.


c. Persatuan Indonesia
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam prinsip Persatuan Indonesia adalah:
  • Bangga pada negara-bangsanya atas kondisi yang terdapat pada negara-bangsanya serta prestasi-prestasi yang dihasilkan oleh warganegaranya.
  • Cinta pada negara-bangsanya serta rela berkorban demi negara-bangsanya.


d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan berisi keten-tuan sebagai berikut:

  • Dalam mengambil keputusan bersama diutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Win win solution dijadikan pola dalam mencari kesepakatan bersama. Dengan cara ini tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
  • Dalam mencari kesepakatan bersama tidak semata-mata berdasarkan pada bunyi terbanyak, tetapi harus berlandasan pada tujuan yang ingin diwujudkan dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap keputusan bersama harus mengandung substansi yang mengarah pada terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta terwujud dan kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak menerapkan prinsip tirani minoritas dan hegemoni/dominasi mayoritas. Segala pemangku kepentingan atau stakeholders dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dilibatkan dalam penetapan kebijakan bersama sesuai dengan peran, kedudukan dan fungsi masing-masing.
  • Mengacu pada prinsip politiek-economische demokratie (Bung Karno), bahwa demokrasi harus mengantar rakyat Indonesia menuju keadilan dan kemakmuran, sociale rechtvaar–digheid.

e.  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berisi ketentuan sebagai berikut:

  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Fakir miskin dan bawah umur yang terlantar dipelihara oleh negara;
  • Negara menyebarkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak bisa sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  • Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
  • Setiap warga negara berhak menerima pendidikan serta wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  • Setiap orang berhak untuk bekerja serta menerima imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.


4. Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila
a.      Kedamaian
Kedamaian yaitu situasi yang menggambarkan tidak adanya konflik dan kekerasan. Segala unsur yang terlibat dalam suatu proses sosial  berlangsung secara selaras, serasi dan seimbang, sehingga menjadikan keteraturan, ketertiban dan ketenteraman. Segala kebutuhan yang diharapkan oleh insan sanggup terpenuhi, sehingga tidak terjadi perebutan kepentingan. Hal ini akan terwujud bila segala unsur yang terlibat dalam kegiatan bersama bisa mengendalikan diri.

b.      Keimanan
Keimanan yaitu suatu sikap yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan transendental yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan insan yakin bahwa Tuhan membuat dan mengatur alam semesta. Apapun yang terjadi di dunia yaitu atas kehendak-Nya, dan insan wajib untuk mendapatkan dengan keikhlasan.

c.       Ketaqwaan
Ketaqwaan yaitu suatu sikap berserah diri secara tulus dan rela diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan mematuhi segala perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya.

d.      Keadilan
Keadilan yaitu suatu sikap yang bisa menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan kiprah fungsi dan kedudukkannya.

e.       Kesetaraan
Kesetaraan yaitu suatu sikap yang bisa menempatkan kedudukan insan tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budaya dan lain-lain. Setiap orang  diperlakukan sama di hadapan aturan dan memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang kehidupan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya.

f.        Keselarasan
Keselarasan yaitu keadaan yang menggambarkan keteraturan, ketertiban dan ketaatan lantaran setiap makhluk melaksanakan kiprah dan fungsinya secara tepat dan proporsional, sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan damai. Ibarat suatu orkestra, setiap pemain berpegang pada partitur yang tersedia, dan setiap pemain instrumen melaksanakan secara taat dan tepat, sehingga terasa suasana nikmat dan damai.

g.      Keberadaban
Keberadaban yaitu keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada ketentuan yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab berdasarkan bangsa Indonesia yaitu apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan sebagai pola pola fikir dan pola tindak.

h.      Persatuan dan Kesatuan
Persatuan dan kesatuan yaitu keadaan yang menggambarkan masyarakat beragam bangsa Indonesia yang terdiri atas beranekaragamnya komponen namun bisa membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi belahan integral dalam satu sistem kesatuan negara-bangsa Indonesia.

i.         Mufakat
Mufakat yaitu suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama.

j.        Kebijaksanaan
Kebijaksanaan yaitu sikap yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersumber dari hati nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan keutamaan. Bagi bangsa Indonesia hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila.

k.       Kesejahteraan
Kesejahteraan yaitu kondisi yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriah maupun batiniah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, tenang dan bahagia. Kondisi ini hanya akan sanggup dicapai dengan kerja keras, jujur dan bertanggungjawab.



Dengan memahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang tentu masih akan berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia, permasalahan berikutnya yaitu bagaimana konsep, prinsip dan nilai tersebut sanggup diimplementasikan secara nyata dalam banyak sekali bidang kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.



5.       Pancasila Ideologi Nasional Bangsa Indonesia


Pancasila mempunyai banyak sekali fungsi bagi bangsa Indonesia, suatu ketika Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, suatu ketika dipandang sebagai ideologi nasional, suatu ketika sebagai pandangan hidup dan suatu ketika sebagai ligatur bangsa. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai pola bagi warganegara dalam memahami hak dan kewajibannya sebagai warganegara, sehingga berkaitan dengan pengelolaan dan implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Redpublik Indonesia. Pancasila sebagai ideologi nasional berfungsi sebagai pola bagi bangsa Indonesia dalam mengelola banyak sekali kegiatan dalam mencapai tujuan yang ingin diwujudkan oleh negara. Kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam dikelola sesuai dengan konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Dalam rangka memahami, untuk selanjutnya meyakini Pancasila sebagai ideologi bangsa yang sanggup dibanggakan dan handal  dalam menghadapi banyak sekali permasalahan bangsa di masa depan, maka dipandang perlu untuk mengu-pas secara lebih mendalam hal-hal berikut :

Pengertian ideologi;
  • Lahir, tumbuh-kembang ideologi;
  • Pancasila yaitu suatu ideologi;
  • Pancasila yaitu ideologi terbuka;
  • Pancasila di tengah-tengah ideologi lain;
  • Upaya untuk mempertahankan, memapan-kan dan memantapkan ideologi Pancasila.


a.       Pengertian Ideologi 
Ideologi berasal dari kata Yunani idein yang berarti melihat dan logia yang berarti kata atau ajaran, sehingga ideologi  yaitu ilmu perihal cita-cita, gagasan atau buah fikiran. Selanjutnya A. Destult de Tracy (+ 1836) beropini bahwa ideologi  merupakan belahan dari filsafat ( science des idees ), yang merupakan ilmu yang mendasari ilmu-ilmu lain mirip pendidikan, etika dan politik.[6]

Ideologi juga diberi makna sebagai pra-penilaian kesadaran yang timbul lantaran efek lingkungan hidup.

Dr. Alfian beropini bahwa ideologi yaitu pandangan hidup atau filsafat yang berintikan serangkaian nilai (norma) atau sistem nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka

Nilai dasar tersebut biasanya bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat atau bangsa, berakar dan hidup dalam realita kehidupan mereka, terutama pada waktu mereka berkonsensus untuk menjadikannya ideologi.[7]

Prof. Padmo Wahjono,SH, ideologi diberi makna sebagai pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisir di dalam kehidupan berkelompok. Ideologi ini akan memberikan stabilitas arah dalam hidup berkelompok dan sekaligus memberikan dinamika gerak menuju ke yang dicita-citakan.[8]

Prof. Dr. Soerjanto Poespowardojo memberikan arti ideologi sebagai keseluruhan pandangan cita-cita, nilai dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang konkrit.[9]

M. Syafaat Habib beropini bahwa ideologi yaitu suatu kepercayaan politik (political belief) sebagai hasil kemauan bersama (volonte generale), sehingga membentuk keyakinan yang kokoh dalam komunitas politik. Ideologi ini dalam perjalanan sejarah bangsa akan dijadikan landasan tidak bergerak yang tangguh, dan sekaligus menjadi harapan yang harus diwujudkan dalam kehidupan nyata masa kini dan masa selanjutnya.[10]

Dari banyak sekali pendapat tersebut maka sanggup ditarik kesimpulan bahwa ideologi adalah:

Gagasan, cita-cita, dan nilai dasar yang membentuk sitem nilai

yang utuh, bulat dan mendasar.

Merupakan pencerminan dari pandangan hidup dan falsafah hidup suatu bangsa.

Berbentuk kepercayaan politik yang kokoh sebagai hasil kemauan bersama.

Menjadi landasan yang tangguh dan arah dalam mencapai harapan bersama.







b.      Lahir, tumbuh-kembang Ideologi
Sekurang-kurangnya terdapat dua pandangan mengenai proses terbentuknya suatu ideologi. Pandangan pertama menyatakan bahwa suatu ideologi  yang berisi konsep-konsep yang aneh terjadi melalui proses yang disebut inkrimental, secara berangsur-angsur, yang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh kembang suatu masyarakat, sehingga suatu ketika diakui adanya nilai dasar, atau prinsip tertentu diterima sebagai suatu kebenaran yang diyakininya, untuk selanjutnya menjadi pegangan dalam hidup bersama. Nilai dasar dan prinsip dasar tersebut bermetamorfosis pandangan hidup atau filsafat hidup yang terjabar dalam norma-norma dalam kehidupan suatu masyarakat.  M. Syafaat Habib beropini bahwa ideologi lahir dan kemudian berkembang dari kepercayaan politik yang terbentuk dari kemauan umum, perjanjian masyarakat, sebagai realitas historis.[11]

Untuk menjaga kelestarian nilai dasar dan prinsip yang terjabar dalam norma kehidupan, diharapkan seperangkat aparat, mulai dari bentuk yang sederhana, hingga bentuk yang rumit. Dalam masyarakat yang masih sederhana kita kenal yang kita sebut pendukung atau penjaga norma (normendrager).

Pandangan kedua menyatakan bahwa ideologi merupakan hasil olah fikir para cendekiawan untuk kemudian dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Contohnya Thomas Jefferson dengan menilai situasi kehidupan yang berkembang pada zamannya, menarik kesimpulan sehingga terumus menjadi suatu deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat yang bernafaskan ideologi liberalisme yang individualistik. Demikian juga Karl Marx mendeklarasikan suatu faham Marxisme, yang merupakan olah fikir yang merupakan derivasi dari pandangan Schopenhauer dan Hegel, sebagai tanggapan terhadap perkembangan masyarakat yang ada pada waktu itu, yang kemudian dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi manifesto komunis.

Alfian menyatakan bahwa pada umumnya ideologi mengandung dinamika internal yang memungkinkan untuk selalu memperbaharui diri atas maknanya sehingga selalu relevan dengan tantangan zamannya, dengan tidak mengingkari hakikat dan jatidirinya. Dengan cara ini diharapkan mempermantap, mempermapan dan memperkuat relevansi ideologi itu dengan masyarakatnya. Hal ini sanggup terwujud apabila ideologi tersebut berisi nilai-nilai dasar yang berkualitas, masyarakat yang bersangkutan mempunyai persepsi, sikap dan tingkah laku yang memadai, serta mempunyai kemampuan menyebarkan pemikiran-pemikiran gres yang relevan perihal ideologi tersebut.[12]

Dr. William T. Bluhm, yang dikutip oleh M. Syafaat Habib menyatakan terdapat empat teori mengenai timbulnya ideologi, yakni (1) bahwa ideologi merupakan rasionalisasi kepentingan yang akan terwujud dalam kehidupan politik; (2) ideologi muncul secara bebas rasional untuk mewujudkan hakikat kebenaran; (3) ideologi timbul tidak disadari sebagai tanggapan kesulitan-kesulitan sosial yang timbul dalam masyarakat, sehingga ideologi berfungsi remedial dan kuratif; (4) ideologi sebagai realisasi hubungan antara perasaan dan arti hidup (sentiment and meaning), dalam rangka memberikan makna hidup yang gres dan segar, yang bermuara pada tersusunnya program-program maupun platform praktis, sebagai bekal otoritas politik bagi pembangunan.

c.       Pancasila yaitu suatu Ideologi
Langkah yang harus kita bahas lebih lanjut yaitu benarkah Pancasila memenuhi syarat sebagai suatu ideologi, yang berisi gagasan, cita-cita, nilai dasar yang bulat dan utuh, yang merupakan kemauan bersama bangsa, dan menjadi landasan statis dan memberikan arah dinamis bagi gerak pembangunan bangsa.

Seperti di depan telah dikemukakan, Pancasila berisi konsep yang mengandung gagasan, cita-cita, dan nilai dasar yang bulat, utuh dan fundamental mengenai keberadaan insan dan hubungan insan dengan lingkungannya, sehingga sanggup dipergunakan sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Konsep tersebut secara singkat adalah:

Religiositas, suatu konsep dasar yang mengandung gagasan dan nilai dasar mengenai hubungan insan dengan suatu realitas mutlak, apapun namanya. Sebagai akhir terjadilah pandangan perihal keberadaan diri manusia, serta sikap dan sikap devosi insan dalam hubungannya dengan Yang Maha Esa.


Humanitas, suatu konsep yang mendudukkan insan dalam tata hubungan dengan insan yang lain. Manusia didudukkan dalam saling ketergantungan sesuai dengan harkat dan martabatnya dalam keadilan dan keberadaban sebagai makhluk ciptaan Yang Maha Benar.


Nasionalitas, suatu konsep yang menyatakan bahwa insan yang bertempat tinggal di bumi Nusantara ini yaitu suatu kelompok yang disebut bangsa. Sikap loyalitas warganegara terhadap negara-bangsanya merupakan suatu bentuk tata hubungan antara warganegara dengan bangsanya.


Sovereinitas, suatu konsep yang menyatakan bahwa yang berdaulat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yaitu rakyat, suatu konsep demokrasi, dengan ciri kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.


Sosialitas, suatu konsep yang menggambarkan harapan yang ingin diwujudkan dengan berdirinya NKRI. Yang ingin diwujudkan yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat, bukan perorangan.


Konsep dan nilai yang terdapat dalam Pancasila tersebut merupakan pandangan yang bersifat universal, merupakan kepedulian para pakar dan cendekiawan semenjak zaman purba hingga cukup umur ini. Perbedaannya bahwa konsep-konsep dan nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut saling terikat menjadi suatu kesatuan yang utuh dan sistemik, sehingga membentuk suatu ciri khusus atau orisinal, yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh suatu ideologi.

Sementara itu pada waktu dirumuskan pada tahun 1945, prosesnya tiada berbeda dengan proses kelahiran deklarasi kemerdekaan Amerika. Bahwa Pancasila digali dari realitas kehidupan yang ada di masyarakat, dan menerima kesepakatan secara bulat dari wakil rakyat pada waktu itu. Dengan demikian maka Pancasila sanggup disejajarkan dengan ideologi lain di dunia, bahkan mungkin mempunyai kelebihan.

d.      Pancasila yaitu Ideologi Terbuka
Sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto, Pancasila dinyatakan sebagai ideologi terbuka. Demikian juga pada masa reformasi beberapa Ketetapan MPR RI memutuskan Pancasila sebagai ideologi terbuka.

Menurut Dr. Alvian, suatu ideologi terbuka mempunyai tiga dimensi, yakni (1) dimensi realitas, yakni bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut secara riil berakar dan hidup dalam masyarakat, (2) dimensi idealisme yaitu bahwa ideologi tersebut memberikan harapan perihal masa depan yang lebih baik, dan (3) dimensi fleksibilitas atau dimensi pengembangan, yaitu bahwa ideologi tersebut mempunyai keluwesan yang memungkinkan pengembangan pemikiran.[13]

Selanjutnya dikemukakan bahwa Pancasila tidak diragukan mempunyai tiga dimensi tersebut, pertama bahwa nilai dasar yang terdapat dalam Pancasila memang senyatanya, secara riil, terdapat dalam kehidupan di banyak sekali pelosok tanah air, sehingga nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah bangsa. Kedua bahwa nilai dasar yang terdapat dalam Pancasila memberikan harapan perihal masa depan yang lebih baik, menggambarkan harapan yang ingin dicapai dalam kehidupan bersama; ketiga bahwa Pancasila mempunyai keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran gres yang relevan perihal dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat atau jatidiri yang terkandung dalam nilai dasarnya.

Sebagai ideologi terbuka Pancasila diharapkan selalu tetap komunikatif dengan perkembangan masyarakatnya yang dinamis dan sekaligus mempermantap keyakinan masyarakat terhadapnya. Maka ideologi Pancasila harus dibudayakan dan diamalkan, sehingga akan menjiwai serta memberi arah proses pembangunan dalam banyak sekali bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

e.      Pancasila di tengah-tengah Ideologi Dunia
Sejarah umat insan memberikan suatu bukti secara terperinci bahwa era ke dua puluh, sekurang-kurangnya paruh kedua era dua puluh terjadi suatu persaingan yang ketat antara ideologi liberal kapitalistik yang dimotori oleh Amerika Serikat dan ideologi komunis yang dipimpin oleh Uni Soviet. Persaingan tersebut bermetamorfosis perang dingin, dan dunia terpecah menjadi blok barat dan blok timur.

Tidak tahan akan situasi tersebut beberapa pemimpin Negara Asia dan Afrika, yang di-provoke oleh Bung Karno, pada tahun 1955 menyelenggarakan suatu konferensi negara-negara yang tidak terlibat pada blok barat, maupun blok timur di Bandung. Konferensi tersebut yang melahirkan organisasi negera-negara non blok. Tujuan organisasi ini yaitu menuntut terciptanya dunia yang adil sejahtera dan damai. Apabila kita cermati maka tujuan tersebut tiada lain yaitu tujuan yang ingin diwujudkan oleh Pancasila.

Sebagai langkah lebih lanjut dari usaha negara non blok tersebut pada tanggal 30 September 1960 Bung Karno berpidato di depan PBB, dengan tema “To build the World Anew,” memberikan suatu ideologi yang diharapkan sanggup memberikan keadilan dan kedamaian dunia. Ideologi tersebut yaitu Pancasila yang oleh bung Karno disebut sebagai hogere optrekking dari Declaration of Independence USA dan Manifesto Komunis USSR.

Ternyata memasuki tahun 1990-an ideologi komunis mengalami kemerosotan yang luar biasa, atau mungkin suatu kemunduran, hal ini disebabkan oleh sifat tertutupnya ideologi yang mustahil bertahan di era globalisasi. Sementara ini ideologi liberalisme yang mempunyai ciri kebebasan, dan kesetaraan masih sanggup bertahan dan tersebar di se antero dunia. Namun perlu dicatat bahwa masuknya liberalisme di beberapa negara berkembang menjadikan kesukaran tersendiri, mirip terjadinya kebebasan yang tidak terkendali sehingga menjadikan kesukaran tersendiri. Sekularisme yang biasanya menyertai faham liberal ini di beberapa negara berkembang, yang berorientasi pada agama tertentu, menjadi penghalang. Oleh lantaran itu Pancasila yang merupakan ideologi terbuka dan memberikan peluang untuk beribadah sesuai dengan agama masing-masing memberikan suatu solusi terhadap permasalahan tersebut.

f.        Upaya mempertahankan, memantapkan, memapan-kan, dan mengokohkan   Pancasila sebagai ideologi
Menurut  Alfian terdapat empat faktor yang sanggup menjadikan suatu ideologi tetap sanggup bertahan dan menjadi ideologi yang tangguh, yakni (1) bahwa ideologi tersebut berisi nilai dasar yang berkualitas, (2) bahwa ideologi tersebut difahami, dan bagaimana sikap dan tingkah laku masyarakat terhadapnya, (3) terdapat kemampuan masyarakat untuk menyebarkan pemikiran-pemikiran yang relevan dengan ideologi tersebut tanpa menghilangkan jatidiri ideologi dimaksud, dan (4) seberapa jauh nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi itu membudaya dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[14]

Sejauh mengenai Pancasila sebagai suatu ideologi faktor pertama mengenai kualitas nilai yang terkandung dalam Pancasila tidak perlu diragukan, tetapi faktor 2, 3, dan 4 masih memerlukan usaha untuk sanggup mempertahankan, memantapkan, memapankan, dan mengokohkan Pancasila. Untuk itulah perlu adanya usaha secara serius, dengan jalan implementasi Pancasila dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

6.       Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pandangan hidup mempunyai fungsi sebagai pegangan atau pola bagi insan Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku, berkaitan dengan sistem nilai, perihal baik dan buruk, perihal adil dan zalim, jujur dan bohong, dan sebagainya. Dengan demikian membahas Pancasila sebagai pandangan hidup akan memasuki domein etika, kasus moral yang menjadi kepedulian insan sepanjang masa, membahas hal ihwal yang selayaknya dikerjakan dan yang selayaknya dihindari. Semua agama selalu berkaitan dengan pengembangan moral, demikian juga adat budaya masyarakat selalu peduli pada moral, sehingga membahas Pancasila sebagai pandangan hidup akan bersinggungan, bahkan sanggup saja berhadapan dengan fatwa agama dan/atau adat budaya suatu masyarakat trertentu. Sementara itu kehidupan modernpun menyebarkan nilai dan norma tertentu yang dimanfaatkann sebagai pola bersikap dan bertingkah laku manusia. Agar dalam mengupas Pancasila sebagai pandangan hidup sanggup diusahakan secara proporsional ada baiknya difahami makna (a) nilai, (b) norma, (c) etika dan moral.

Nilai yaitu kualitas yang menempel pada suatu hal ihwal atau subyek tertentu yang berakibat dipilih atau tidaknya hal ihwal atau subyek tersebut dalam kehidupan masyarakat. Pemerintahan yang adil selalu menjadi dambaan rakyat. Lukisan yang indah selalu diburu oleh para kolektor lukisan. Orang yang jujur selalu dihargai oleh masyarakatnya, dan sebagainya. Apabila nilai idaman sanggup terwujud, maka akan menjadikan rasa puas diri pada masyarakat, yang bemuara pada rasa tenteram, nyaman, sejahtera dan bahagia.

Nilai yaitu kualitas, ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa dan antar bangsa. Kehadiran nilai dalam kehidupan insan sanggup menjadikan agresi atau reaksi, sehingga insan akan mendapatkan atau menolak kehadirannya. Konsekuensinya nilai menjadi tujuan hidupnya, yang ingin diwujudkan atau ditolak dalam kenyataan. Misal keadilan dan kejujuran, merupakan nilai yang selalu menjadi kepedulian dan dambaan insan untuk sanggup diwujudkan dalam kenyataan. Sebaliknya kezaliman dan kebohongan merupakan nilai yang selalu ditolak dalam kehidupan.



Di depan telah diuraikan makna konsep, prinsip dan nilai yang terdapat dalam Pancasila, yang menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia, dan ingin diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai yang terkandung dalam Pancasila di antaranya kedamaian, keimanan, ketaqwaan, keadilan, kesetaraan, keselarasan, keberadaban, persatuan, kesatuan, mufakat, kebijaksanaan, kesejahteraan.



Norma yaitu nilai yang dipergunakan sebagai ukuran untuk menentukan atau menilai suatu tingkah laku manusia.  Norma berasal dari bahasa Latin yang artinya siku-siku, suatu alat untuk mengukur apakah suatu obyek tegak lurus atau miring. Demikian pula halnya dengan norma kehidupan, dipergunakan insan sebagai pegangan atau ukuran dalam bersikap dan bertindak; apakah sikap dan tingkah lakunya menyimpang atau tidak menyimpang dari nilai yang telah ditetapkan. Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dikenal banyak sekali norma, mirip norma agama, norma adat, norma moral, norma aturan dan sebagainya. Perkembangan nilai menjadi norma sangat tergantung dari pandangan masyarakat masing-masing serta tantangan zaman. Masing-masing mendukung nilai sesuai dengan bidangnya. Dari banyak sekali norma tersebut hanya norma aturan yang mempunyai hak untuk memaksa, norma yang lain implementasinya bersendi pada kesadaran masyarakat yang bersangkutan.

Etika yaitu ilmu perihal kesusilaan, membahas mengenai nilai dan norma yang mencakup hal ihwal yang selayaknya dikerjakan dan yang selayaknya dihindari.[15] Etika yaitu seperangkat nilai, prinsip dan norma moral yang menjadi pegangan hidup dan dasar penilaian baik-buruknya sikap atau benar-salah tindakan manusia, baik secara individual maupun sosial dalam suatu masyarakat.[16]





B.    PILAR  UNDANG-UNDANG  DASAR  1945
Pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memahami dan mendalami Undang-Undang Dasar 1945, diharapkan memahami lebih dahulu makna undang-undang dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Tanpa memahami prinsip yang terkandung dalam Pembukaan tersebut mustahil mengadakan penilaian terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya dan barbagai undang-undang yang menjadi derivatnya.

Makna Undang-Undang Dasar

Beberapa pihak membedakan antara pengertian konstitusi dan undang-undang dasar. Misal dalam kepustakaan Belanda, di antaranya yang disampaikan oleh L.J. van Apeldoorn, bahwa konstitusi berisi seluruh peraturan-peraturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang berisi prinsip-prinsiup dan norma-norma aturan yang mendasari kehidupan kenegaraan, sedang undang-undang dasar hanya memuat belahan yang tertulis saja. Istilah undang-undang dasar sangat mungkin terjemahan dari grondwet (bahasa Belanda), yang berasal dari kata grond yang bermakna dasar dan wet yang berarti hukum, sehingga grondwet bermakna aturan dasar. Atau mungkin juga dari istilah Grundgesetz yang terdiri dari kata Grund yang bermakna dasar dan Gesetz yang bermakna hukum. Sangat mungkin para founding fathers dalam menyusun rancangan Undang-Undang Dasar mengikuti pola pikir ini, hal ini terbukti dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan hal sebagai berikut:

Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari aturan dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah aturan dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga aturan dasar yang tidak tertulis, ialah atura-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

Konstitusi berasal dari istilah Latin constituere, yang artinya memutuskan atau menentukan. Dalam suatu konstitusi terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dasar dan kewajiban warganegara suatu negara, perlin-dungan warganegara dari tindak absolut sesama warganegara maupun dari penguasa. Konstitusi juga menentukan tatahubungan dan tatakerja lembaga yang terdapat dalam negara, sehingga terjalin suatu sistem kerja yang efisien, efektif dan produktif, sesuai dengan tujuan dan wawasan yang dianutnya.

Begitu banyak definisi perihal konstitusi, namun dari definisi-definisi tersebut sanggup ditarik kesimpulan bahwa konstitusi adalah:

Keseluruhan peraturan-peraturan dasar suatu bangsa, negara atau organisasi politik, body politics, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis;
Berisi ketentuan-ketentuan yang memutuskan pendistribusian kekuasaan yang berdaulat pada unsur, unit atau lembaga yang terdapat dalam organisasi politik atau negara dimaksud,  secara horizontal dan vertikal dalam kehidupan bersama;
Peraturan-peraturan dasar tersebut mengan-dung prinsip-prinsip dan norma-norma yang mendasari kehidupan bersama;
Mengatur hak dan kewajiban dari segala unsur yang terlibat dalam kehidupan berma-syarakat dan atau bernegara;
Menjamin dan melindungi hak-hak tertentu rakyat atau anggotanya.
Konstitusi modern lahir didorong oleh kesadaran insan akan kedudukan, hak dan kewajiban insan sebagai ciptaan Tuhan dalam mengatur tatahubungan bermasyarakat dan bernegara. Para filsuf mirip Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau memberikan saham yang sangat besar bagi kelahiran konstitusi modern ini. Bersendi dari gagasan para filsuf inilah yang kemudian melahirkan konstitusi modern pertama di Amerika Serikat dan Perancis.

Konstitusi modern bukan hanya merupakan usaha insan untuk melindungi dirinya dari tindak kesewenang-wenangan antara sesama insan dan penguasa, tetapi lebih bersifat upaya untuk merealisasikan hak asasi manusia, bagaimana kebebasan individu, dan kesetaraan dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya sanggup terselenggara dengan sepatutnya. Berkembanglah pertanyaan-pertanyaan seperti:

Apakah hak penguasa untuk memerintah rakyat? Seberapa luas hak tersebut?
Siapakah yang melimpahkan kekuasaan atau kewenangan untuk memerintah ini?
Seberapa jauh kewenangan penguasa untuk mengatur segala segi kehidupan rakyatnya?
Dan sebagainya.
Makna Pembukaan suatu Undang-Undang Dasar

Salah satu belahan yang penting dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar yaitu Pembukaannya, yang biasa disebut juga dengan istilah Preambule atau Mukaddimah. Dalam Pembukaan suatu Undang-Undang Dasar atau Konstitusi terkandung prinsip atau pandangan filsafat yang menjadi dasar perumusan pasal-pasal Batang Tubuh Konstitusi, yang dijadikan pegangan dalam hidup bernegara. Berikut disampaikan perbandingan antara Preamble Konstitusi Amerika Serikat dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

a.       Konstitusi Amerika Serikat
Rumusan Preamble Konstitusi Amerika yaitu sebagai berikut:

We the People of the United States, in Order to form a more perfect Union, establish Justice, insure domestic Tranquility, provIde for the common defence, promote the general Welfare,  and secure the Blessing of Liberty to ourselves and our Posterity, do ordain and establish this CONSTITUTION for the United States of America.  

Untuk lebih memahami isi Preamble Konstitusi Amerika Serikat ini perlu kita fahami pandangan filsafat yang terdapat dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat  yang terdapat dalam alinea pertama yang rumusannya yaitu sebagai berikut:

We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain analienable Rights, that among these are Life, Liberty, and the pursuit of Happiness. – That to secure these rights, Government are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed.

Dari alinea pertama Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat, dan dari Preamble Konstitusi Amerika Serikat sanggup kita temukan prinsip-prinsip dan konsep dasar yang dijadikan landasan penyelenggaraan Negara Amerika Serikat. Prinsip dan konsep dasar tersebut yaitu sebagai berikut:

Bangsa Amerika mengakui bahwa insan yaitu ciptaan Tuhan yang setara, dan mengaruniai hak-hak tertentu yang tidak sanggup diambil oleh siapapun juga. Hak-hak tersebut di antaranya yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan.
Sumber kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat yang diperintah. Kekuasaan diterapkan berdasar persetujuan yang diperintah. Inilah prinsip pemerintahan demokrasi yakni just powers from the consent of the governed, mirip yang diungkapkan oleh Abraham Lincoln (1809 – 1865) presiden Amerika Serikat yang ke-16, yang menyata-kan “government from the people, by the people and for the people.”
Konstitusi yang disusun tersebut diharapkan sanggup mewujudkan (a) more perfect union – persatuan yang lebih sempurna, (b) justice – keadilan, (c) tranquility – ketenangan, (d) common defence – pertahanan bersama, (e) general welfare – kesejahteraan umum, dan merealisasikan liberty – kebebasan. Sejak awal dan hingga kini tidak berubah, bangsa Amerika Serikat menginginkan terwujudnya kesatuan, keadilan, ketenangan, keamanan dan terealisasikannya kebebasan dalam kehidupan bernegara. Prinsip-prinsip inilah yang sanggup kita amati praktek kehidupan kenegaraan di Amerika Serikat.




b.      Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Marilah kita bandingkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Preamble Konstitusi Amerika Serikat. Ada baiknya bila kita fahami dahulu prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu marilah kita cermati rumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dimaksud.

Bahwa sebenarnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh lantaran itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada dikala yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya;

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi  dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab,  Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwa–kilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Marilah kita mencoba untuk memahami prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar ini.

1.       Sumber Kekuasaan


Di alinea ketiga disebutkan bahwa “pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia itu atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,” yang bermakna bahwa kemerdekaan yang dinyatakan oleh bangsa Indonesia itu semata-mata lantaran menerima rahmat dan ridho Allah Yang Maha Kuasa. Suatu ratifikasi adanya suatu kekuasaan di atas kekuasaan insan yang mengatur segala hal yang terjadi di alam semesta ini. Dengan kata lain bahwa kekuasaan yang diperoleh rakyat Indonesia dalam menyatakan kemerdekaan dan dalam mengatur kehidupan kenegaraan bersumber dari Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam dasar negara sila yang pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun di sisi lain, pada alinea ke-empat disebutkan bahwa “Negara Republik Indonesia tersusun dalam bentuk kedaulatan rakyat,” yang berarti bahwa sumber kekuasaan juga terletak di tangan rakyat. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Bab I, pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan yaitu di tangan rakyat, . . . “
Dari frase-frase terbut di atas terperinci bahwa sumber kekuasaan untuk mengatur kehidupan kenegaraan dan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa dan Rakyat. Terdapat dua sumber kekuasaan yang diametral.
Perlu adanya suatu pola sistem penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersumber dari dua sumber kekuasaan tersebut. Perlu pemikiran gres bagaimana meng-integrasikan dua sumber kekuasaan tersebut sehingga tidak terjadi kontroversi.


2.       Hak Asasi Manusia
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pernyataan mengenai hak asasi insan tidak terumuskan secara eksplisit. Namun bila kita cermati dengan seksama akan nampak bahwa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat begitu banyak frase yang berisi muatan hak asasi manusia. Berikut disampaikan beberapa rumusan yang menggambarkan perihal kepedulian para founding fathers perihal hak asasi insan yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Kemerdekaan yang dinyatakan oleh rakyat dan bangsa Indonesia yaitu untuk “menciptakan kehidupan kebangsaan yang bebas,”salah satu hak asasi insan yang selalu didambakan, dan dituntut oleh setiap manusia.
Kemerdekaan Negara Indonesia berciri merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, merupakan citra perihal negara yang menjunjung hak asasi manusia. Hak kebebasan dan mengejar kebahagiaan diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keseluruhan alinea kesatu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu pernyataan perihal hak asasi manusia, yakni kebebasan dan kesetaraan. Kemerdekaan, perikemanusiaan dan perikeadilan merupakan realisasi hak kebebasan dan kesetaraan.
Sementara pasal 27, 28, 29, 30dan 31 dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pasal-pasal yang merupakan pembagian terstruktur mengenai hak asasi manusia.
Dari frase-frase yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah memuat ketentuan mengenai hak asasi manusia. Tidak benar bila Undang-Undang Dasar 1945 yang orisinil tidak mengakomodasi hak asasi insan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, apalagi sehabis diadakan perubahan UUD.

3.  Sistem Demokrasi
Sistem pemerintahan bagi bangsa Indonesia terdapat dalam dalam alinea ke-empat  yang menyatakan:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab,  Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Frase ini menggambarkan sistem pemerintahan demokrasi.

Istilah kedaulatan rakyat atau kerakyatan yaitu identik dengan demokrasi. Namun dalam penerapan demokrasi diubahsuaikan dengan adat budaya yang berkembang di Negara Indonesia. Sumber kekuasaan dalam berdemokrasi yaitu dari Tuhan Yang Maha Esa sekaligus dari rakyat. Dalam menemukan sistem demokrasi di Indonesia pernah berkembang yang disebut “demokrasi terpimpin,” suatu ketika “demokrasi Pancasila,” ketika lain  berorientrasi pada faham liberalisme.

4.       Faham Kebersamaan, Kegotong-royongan
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak diketemukan istilah individu atau orang, berbeda dengan konstitusi Amerika Serikat, bahwa konstitusinya yaitu untuk mengabdi pada kepentingan individu. Begitu banyak istilah bangsa diungkap dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Nampak dengan terperinci bahwa maksud didirikannya Negara Republik Indonesia yang utama yaitu untuk melayani kepentingan bangsa dan kepentingan bersama. Hal ini sanggup ditemukan dalam frase sebagai berikut:

Misi Negara di antaranya  yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” bukan untuk melindungi masing-masing individu. Namun dengan rumusan tersebut tidak berarti bahwa kepentingan individu diabaikan.
Yang ingin diwujudkan dengan berdirinya Negara Indonesia yaitu ;”suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indnesia.” Sekali lagi dalam rumusan tersebut tidak tersirat dan tersurat kepentingan pribadi yang ditonjolkan, tetapi keseluruhan rakyat Indonesia.
Dari uraian yang disampaikan di atas sanggup ditarik kesimpulan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan beberapa pasalnya mengandung prinsip-prinsip yang mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Prinsip-prinsip tersebut yaitu sebagai berikut :

Mendudukkan insan sebagai makhluk ciptaan Tuhan, wajib bersyukur atas segala rahmat dan karuniaNya. Sehingga merupakan hal yang benar apabila insan berterima kasih atas kasih sayangNya, tunduk pada segala perintahNya dan mengagungkan akan kebesaranNya.
Manusia memandang insan yang lain dalam kesetaraan dan didudukkan sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya sebagai ciptaan Tuhan. Manusia diakui akan hak-haknya, diakui perbe-daannya, namun diperlakukan dalam koridor hakikat yang sama. Keanekaragaman individu ditempatkan dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika. Pengakuan  keanekaragaman yaitu untuk merealisasikan amanah Tuhan Yang Maha Esa, yakni untuk membuat kebaikan, kelestarian dan keharmonian dunia.
Manusia yang menempati puluhan ribu pulau dari Sabang hingga Merauke, dan dari pulau Miangas hingga pulau Rote membentuk suatu kesatuan geographical politics, mempunyai sejarah hidup yang sama, sehingga terbentuk karakter yang sama, mempunyai harapan yang sama, merupakan suatu bangsa yang disebut Indonesia yang mempunyai jatidiri sebagai pembeda dengan bangsa yang lain. Jatidiri tersebut tiada lain yaitu Pancasila yang menjadi pola bagi warga-bangsa dalam bersikap dan bertingkah laku dalam menghadapi banyak sekali tantangan dalam berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia dalam mencari pemecahan kasus yang dihadapi bersama, menentukan cara yang disebut “musyawarah untuk mencapai mufakat,” suatu cara menghormati kedaulatan setiap unsur yang terlibat dalam kehidupan bersama. Hal ini yang merupakan dambaan bagi setiap insan dalam hidup bersama.
Manusia dalam kehidupan bersama bercita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan. Bagi bangsa Indonesia harapan tersebut yaitu kesejahteraan bersama, kemakmuran bersama. Tiada akan ada artinya terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran pribadi tanpa terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran bersama.
Apabila prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila ini diterapkan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa  dan bernegara sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan, maka akan tercipta suasana kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang, sehingga akan terasa suasana nyaman, nikmat dan adil.

Selaras atau harmoni menggambarkan suatu situasi yang tertib, teratur, damai, tenteram dan sejahtera bahagia. Hal ini disebabkan oleh lantaran masing-masing unsur yang terlibat dalam kehidupan bersama memahami dengan sungguh-sungguh kedudukan, hak dan kewajiban serta kiprahnya dalam kehidupan bersama sesuai dengan kodrat dan sifat alami yang dikaruniakan oleh Tuhan. Apa yang dikerjakan tiada lain yaitu semata-mata demi kemaslahatan ummat insan dan alam semesta. Situasi semacam ini yang akan mengantar insan dalam situasi kenikmatan duniawi dan ukhrowi.











PILAR  NEGARA  KESATUAN  REPUBLIK  INDONESIA
Sebelum kita bahas mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia ada baiknya bila kita fahami lebih dahulu banyak sekali bentuk Negara yang ada di dunia, apa kelebihan dan kekurangannya, untuk selanjutnya kita fahami mengapa para founding fathers negara ini menentukan negara kesatuan.

Bentuk Negara mirip konfederasi, federasi dan kesatuan, berdasarkan Carl J. Friedrich, merupakan bentuk pembagian kekuasaan secara  teritorial atau territorial division oif power. Berikut klarifikasi mengenai bentuk-mentuk Negara tersebut.

1.       Konfederasi
Menurut pendapat L. Oppenheim dalam bukunya Edward M. Sait menjelaskan bawa :”A confederacy consists of a number of full sovereign states linked together for the maintenance of their external and internal independence by a recognized international treaty into a union with organs of its own, which are vested with a certain power over the members-states, but not over the citizens of these states.” Oleh Prof. Miriam Budiardjo diterjemahkan sebagai berikut :”Konfederasi terdiri dari beberapa negarza yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern, bersatu atas perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap Negara anggota konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara negara-negara itu.”[17]

Contoh konfederasi yaitu Negara Amerika Serikat  yang terdiri atas 13 negara bekas koloni jajahan Inggris. selama 8 tahun yang  berakhir pada tahun 1789, lantaran dipandang merupakan bentuk negara yang kurang kokoh, lantaran tidak terperinci bentuk kepala negaranya.

2.       Negara Federal
Ada banyak sekali pendapat mengenai negara federal, lantaran negara federal yang satu berbeda dengan negara yang lain dalam menerapkan division of power. Menurut pendapat K.C. Wheare dalam bukunya Federal Government, dijelaskan bahwa prinsip federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara belahan dalam bidang-bidang tertentu yaitu bebas satu sama lain. Misalnya dalam soal hubungan luar negeri dan soal mencetak uang, pemerintah federal sama sekali bebas dari campur tangan dari pemerintah negara bagian, sedangkan dalam soal kebudayaan, kesehatan dan sebagainya, pemerintah negara belahan biasanya bebas dengan tidak ada campur tangan dari pemerintah federal.[18]





3.       Negara Kesatuan
Menurut C.F. Strong negara kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu DPR nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian  sepenuhnya terletak pada pemerin-tah pusat. Dengan demikian maka kedaulatannya tidak terbagi.[19]

Marilah kita mencoba menelaah, sejauh mana Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memberikan fasilitas terhadap bentuk negara tertentu, federasi atau kesatuan.

Pada alinea kedua disebutkan :” . . .  dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Kata atau istilah bersatu tidak sanggup dimaknai bahwa kedaulatan negara terpusat atau terdistribusi pada pemerintah pusat dan  negara bagian, sehingga tidak sanggup dijadikan landasan untuk menentukan apakah Negara Republik Indonesia berbentuk federal atau kesatuan.
Mungkin salah satu landasan argument bagi bentuk negara yaitu rumusan sila ketiga yakni “persatuan Indonesia.” Landasan inipun dipandang tidak kuat sebagai argument ditentukannya bentuk negara kesatuan. Untuk itu perlu dicarikan landasan pemikiran mengapa bangsa Indonesia menentukan bentuk Negara Kesatuan, bahkan telah dinyatakan oleh banyak sekali pihak sebagai ketentuan final.
Bentuk Negara Kesatuan yaitu ketentuan yang diambil oleh para founding fathers pada tahun 1945 berdasarkan banyak sekali pertimbangan dan hasil pembahasan yang cukup mendalam. Namun dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah juga menerapkan bentuk negara federal sebagai akhir atau konsekuensi hasil konferensi meja lingkaran di Negeri Belanda pada  tahun 1949. Namun penerapan pemerintah federal ini hanya berlangsung sekitar 7 bulan untuk kemudian kembali menjadi bentuk Negara kesatuan.
Sejak itu Negara Replublik Indonesia berbentuk kesatuan hingga cukup umur ini, meskipun wacana mengenai negara federal masih sering timbul pada permukaan, utamanya sehabis Negara-bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Namun nampaknya telah disepakati oleh segala pihak bahwa bentuk negara kesatuan merupakan pilihan final bangsa.
Untuk sanggup memahami bagaimana pendapat para founding fathers perihal negara kesatuan ini ada baiknya kita sampaikan beberapa pendapat anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Bung Karno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, di antaranya mengusulkan sebagai dasar negara yang akan segera dibuat yaitu faham kebangsaan, sebagai landasan berdirinya negara kebangsaan atau nationale staat. Berikut kutipan beberapa belahan dari pidato tersebut. “Di antara bangsa Indonesia, yang paling ada le desir d’etre ensemble, yaitu rakyat Minangkabau, yang banyaknya kira-kira 2 ½ milyun. Rakyat ini merasa dirinya satu keluarga. Tetapi Minangkabau bukan suatu kesatuan, melainkan hanya satu belahan daripada satu kesatuan. Penduduk Yogya pun yaitu merasa le desir d’etre ensemble, tetapi Yogya pun hanya sebagian kecil daripada satu kesatuan. Di Jawa Barat Rakyat Pasundan sangat mencicipi le desir d’etre ensemble, tetapi Sunda pun satu belahan kecil daripada kesatuan.
Dari kutipan pidato tersebut tidak sanggup dijadikan landasan argumentasi bagi terbentuknya negara kesatuan. Apalagi bila kita ikuti lebih lanjut pidato Bung Karno yang justru memberikan citra negara kebangsaan pada negara-negara federal mirip Jermania Raya, India dan sebagainya. Dengan demikian sila ketiga Pancasila “persatuan Indonesia,” tidak menjamin terwujudnya negara berbentuk kesatuan, tetapi lebih ke arah landasan bagi terbentuknya negara kebangsaan atau nation-state.
Untuk mencari landasan bagi Negara kesatuan para founding fathers lebih mendasarkan diri pada pengalaman sejarah bangsa semenjak zaman penjajahan, waktu usaha kemerdekaan hingga persiapan kemerdekaan bangsa Indonesia. Penjajah menerapkan pendekatan devide et impera, atau pecah dan kuasai. Pendekatan tersebut hanya mungkin sanggup diatasi oleh persatuan dan kesatuan. Sejarah pertanda bahwa usaha melawan penjajah selalu sanggup dipatahkan oleh penjajah dengan memecah dan mengadu domba. Hal ini yang dipergunakan sebagai alasan dan dasar dalam menentukan bentuk negara kesatuan.


D.    PILAR BHINNEKA  TUNGGAL  IKA
SEBAGAI  PEREKAT  KEHIDUPAN   BERBANGSA  DAN  BERNEGARA



Pengantar

Dalam banyak sekali wacana yang disampaikan baik dalam lembaga resmi maupun non resmi, mirip yang telah disampaikan di depan, terungkap bahwa terdapat empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Empat pilar tersebut yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan empat pilar tersebut ada yang beropini sebagai harga mati.



Pada tanggal 1 Juni 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidato politiknya, menegaskan kembali konsensus dasar yang telah menjadi kesepakatan bangsa tersebut, yakni: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Konsensus dasar tersebut merupa-kan konsensus final, yang perlu dipegang teguh dan bagaimana memanfaatkan konsensus dasar tersebut dalam menghadapi banyak sekali bahaya baik internal maupun eksternal. Hal ini diungkap kembali oleh Bapak Presiden pada kesempatan berbuka bersama dengan para eksponen ’45 pada tanggal 15 Agustus 2010 di istana Negara.



Namun di sisi lain sebagian masyarakat memperta-nyakan  atau mempersoalkan makna Bhinneka Tunggal Ika dalam kaitannya dengan implementasi Undang-undang No.32 tahun  2004, perihal Pemerintah Daerah. Mengacu pada pasal 10 UU tersebut, dinyatakan bahwa “pemerintah tempat menjalankan otonomi seluas-luasnya.” Berbasis pada pasal tersebut, beberapa  pemerintah tempat tanpa memperha-tikan rambu-rambu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melaju tanpa kendali, bertendensi melangkah sesuai dengan keinginan dan kemauan daerah, yang berakibat terjadinya tindakan yang sanggup saja mengancam keutuhan dan kesatuan bangsa yang menyimpang dari makna sesanti Bhinneka Tunggal Ika.



Namun apabila kita cermati dengan saksama, pasal 27 dan 45 UU tersebut menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, kepala tempat dan anggota DPRD wajib “memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Hal ini akan terlaksana dengan sepatutnya apabila prinsip Bhinneka Tunggal Ika sanggup dipegang teguh sebagai pola dalam melaksanakan UU Pemda dimaksud. Oleh lantaran itu banyak sekali pihak wajib memahami makna yang benar terhadap Bhinneka Tunggal Ika, dan bagaimana meman-faatkan sebagai pola dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan kenegaraan pada umumnya.

Sejak awal telah begitu banyak pihak yang berusaha membahas untuk memahami dan memberi makna Pancasila, serta bagaimana implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara itu pilar Bhinneka Tunggal Ika masih kurang menarik bagi pihak-pihak untuk membahas dan memikirkan bagaimana implementasinya, padahal Bhinneka Tunggal Ika memegang kiprah yang sangat penting bagi negara-bangsa yang sangat pluralistik ini. Dengan bertitik tolak dari pemikiran ini, dicoba untuk membahas makna Bhinneka Tunggal Ika dan bagaimana implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga Bhinneka Tunggal Ika benar-benar sanggup menjadi tiang penyangga yang kokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia.

Penemuan dan Landasan Hukum Bhinneka Tunggal Ika

Sesanti atau semboyan Bhinneka Tunggal Ika diungkapkan pertama kali oleh mPu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk, di era ke empatbelas (1350-1389). Sesanti tersebut terdapat dalam karyanya; kakawin Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa, “ yang artinya “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada dedikasi yang mendua.” Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam pemerintahan kerajaan Majapahit itu untuk mengantisipasi adanya keaneka-ragaman agama yang dipeluk oleh rakyat Majapahit pada waktu itu. Meskipun mereka berbeda agama tetapi mereka tetap satu dalam pengabdian.

Pada tahun 1951, sekitar 600 tahun sehabis pertama kali semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diungkap oleh mPu Tantular, ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai semboyan resmi Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa semenjak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai seboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika,” kemudian dirangkai menjadi satu kata “bhinneka”. Pada perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36a Undang-Undang Dasar 1945.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mengacu pada bahasa Sanskrit, hampir sama dengan semboyan e Pluribus Unum, semboyan Bangsa Amerika Serikat yang maknanya diversity in unity, perbedaan dalam kesatuan. Semboyan tersebut terungkap di era ke XVIII, sekitar empat era sehabis mpu Tantular mengemukakan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sangat mungkin tidak ada hubungannya, namun yang terperinci konsep keanekaragaman dalam kesatuan telah diungkap oleh mPu Tantular lebih dahulu.

Kutipan tersebut berasal dari pupuh 139, bait 5, kekawin Sutasoma yang lengkapnya  sebagai berikut:

Jawa Kuna

Alih bahasa Indonesia

Rwāneka dhātu winuwus Buddha Wiswa,Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda.
Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen,Mereka memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa dikenali?
Mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal,Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa yaitu tunggal
Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa.Terpecah belahlah itu, tetapi satu jualah itu. Tidak ada kerancuan dalam kebenaran.


Sasanti yang merupakan karya mPu Tantular, yang diharapkan dijadikan pola bagi rakyat Majapahit dalam berdharma, oleh bangsa Indonesia sehabis menyatakan kemerdekaannya, dijadikan semboyan dan pegangan bangsa dalam membawa diri dalam hidup berbangsa dan bernegara. Seperti halnya Pancasila, istilah Bhinneka Tunggal Ika juga tidak tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 (asli), namun esensinya terdapat didalamnya , mirip yang dinyatakan :” Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.”



Selanjutnya dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan :”Di tempat yang bersifat otonom akan diadakan tubuh perwakilan daerah, oleh lantaran di daerahpun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan voksgemeenschappen. Daerah tempat itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya sanggup dianggap sebagai tempat yang bersifat istimewa.”  Maknanya bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan kenegaraan perlu ditampung keanekaragaman atau kemajemukan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat, dan Undang-Undang Dasar Sementera tahun 1950, pasal 3 ayat (3) menentukan perlunya ditetapkan lambang negara oleh Pemerintah. Sebagai tindak lanjut dari pasal tersebut terbit Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951 perihal Lambang Negara.



Baru sehabis diadakan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, dalam pasal 36A menyebutkan :”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.” Dengan demikian Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang merupakan kesepakatan bangsa, yang ditetapkan dalam UUDnya. Oleh lantaran itu untuk sanggup dijadikan pola secara tepat dalam hidup berbangsa dan bernegara, makna Bhinneka Tunggal Ika perlu difahami secara tepat dan benar untuk selanjutnya difahami bagaimana cara untuk mengimplementasikan secara tepat dan benar pula.



Bhinneka Tunggal Ika tidak sanggup dipisahkan dari Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan Dasar Negara Pancasila. Hal ini sesuai dengan komponen yang terdapat dalam Lambang Negara Indonesia.  Menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 disebutkan bahwa : Lambang Negara terdiri atas tiga bagian, yaitu:



Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus ke sebelah kanannya;
Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan
Semboyan yang ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Di atas pita tertulis dengan aksara Latin sebuah semboyan dalam bahasa Jawa Kuno yang berbunyi : BHINNEKA TUNGGAL IKA.


Adapun makna Lambang Negara tersebut yaitu sebagaki berikut:



Burung Garuda disamping menggambarkan tenaga pembangunan yang kokoh dan kuat, juga melambangkan tanggal kemerdekaan bangsa Indonesia yang digambarkan oleh bulu-bulu yang terdapat pada Burung Garuda tersebut. Jumlah bulu sayap sebanyak 17 di tiap sayapnya melambangkan tanggal 17,  jumlah bulu pada ekor sebanyak 8 melambangkan bulan 8, jumlah bulu dibawah perisai sebanyak 19, sedang jumlah bulu pada leher sebanyak 45. Dengan demikian jumlah bulu-bulu burung garuda tersebut melambangkan tanggal hari kemerdekaan bangsa Indonesia, yakni 17 Agustus 1945.

Sementara itu perisai yang tergantung di leher garuda menggambarkan Negara  Indonesia yang terletak di garis khalustiwa,  dilambangkan dengan garis hitam horizontal yang membagi perisai, sedang  lima segmen menggambarkan sila-sila Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan bintang bersudut lima yang terletak di tengah perisai yang menggambarkan sinar ilahi. Rantai yang merupakan rangkaian yang tidak terputus dari bulatan dan persegi menggambarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, yang sekaligus melambangkan monodualistik insan Indonesia. Kebangsaan dilambangkan oleh pohon beringin, sebagai tempat berlindung; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawa–rakatan/perwakilan dilambangkan dengan banteng yang menggambarkan kekuatan dan kedaulatan rakyat. Sedang Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan  kapas dan padi yang menggambarkan kesejahteraan dan kemakmuran.

Dari citra tersebut, maka untuk sanggup memahami lebih dalam makna Bhinneka Tunggal Ika tidak sanggup dipisahkan dari pemahaman makna merdeka, dan dasar negara Pancasila. Marilah secara singkat kita mencoba untuk memberi makna kemerdekaan sesuai dengan kesepakatan bangsa.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea pertama disebutkan “Bahwa sebenarnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh lantaran itu, maka pejajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.” Memang semula kemerdekaan atau kebebasan diberi makna bebas dari penjajahan  negara aneh tetapi ternyata bahwa kemerdekaan atau kebebasan ini mempunyai makna yang lebih luas dan lebih dalam lantaran menyangkut harkat dan martabat manusia, yakni berkaitan dengan hak asasi manusia. Manusia mempunyai kebebasan dalam olah fikir, bebas berkehendak dan memilih, bebas dari segala macam ketakutan yang merupakan aktualisasi dari konsep hak asasi insan yakni mendudukkan insan sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Memasuki era globalisasi kemerdekaan atau kebe-basan mempunyai makna lebih luas, lantaran dengan globalisasi berkembang neoliberalisme, neokapitalisme, terjadilah penjajahan dalam bentuk baru. Terjadilah penjajahan dalam bidang ekonomi, dalam bidang politik, dalam bidang sosial budaya dan dalam aspek kehidupan yang lain. Dengan kemerdekaan kita maknai bebas dari banyak sekali eksploatasi insan oleh insan dalam segala dimensi kehidupan dari manapun, baik dari luar maupun dari dalam negeri sendiri.

Sementara itu penerapan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasar pada Pancasila yang telah ditetapkan oleh bangsa Indonesia menjadi dasar negaranya. Dengan demikian maka penerapan Bhinneka Tunggal Ika harus dijiwai oleh konsep religiositas, humanitas, nasionalitas, sovereinitas dan sosialitas. Hanya dengan ini maka Bhinneka Tunggal Ika akan teraktualisasi dengan sepertinya.

Konsep dasar Bhinneka Tunggal Ika

Berikut disampaikan konsep dasar yang terdapat dalam Bhinneka Tunggal Ika yang kemudian terjabar dalam prinsip-prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika yang dijadikan pola bagi bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Dalam rangka memahami konsep dasar dimaksud ada baiknya kita renungkan lambang negara yang tidak terpisahkan dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Perlu kita mengadakan refleksi terhadap lambang negara tersebut.





Bhinneka Tunggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu faham yang membiarkan keanekaragaman mirip apa adanya. Membiarkan setiap entitas yang memperlihatkan ke-berbedaan tanpa peduli adanya common denominator pada keanekaragaman tersebut. Dengan faham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang mensubstitusi keanekaragaman. Demikian pula halnya dengan faham multikulturalisme. Masyarakat yang menganut faham pluralisme dan multikulturalisme, menyerupai onggokan material bangunan yang dibiarkan teronggok sendiri-sendiri, sehingga tidak akan membentuk suatu bangunan yang namanya rumah.



Ada baiknya dalam rangka lebih memahami makna pluralistik bangsa difahami pengertian pluralisme, supaya dalam penerapan konsep pluralistik tidak terjerumus ke dalam faham pluralisme.



Pluralisme  berasal dari kata plural yang berarti banyak, yaitu suatu faham yang mengakui bahwa terdapat banyak sekali faham atau entitas yang tidak tergantung yang satu dari yang lain. Masing-masing faham atau entitas berdiri sendiri tidak terikat satu sama lain, sehingga tidak perlu adanya substansi pengganti yang mensubstitusi faham-faham atau banyak sekali entitas tersebut. Salah satu contoh misal di Indonesia terdapat ratusan suku bangsa. Menurut faham pluralisme setiap suku bangsa dibiarkan berdiri sendiri lepas yang satu dari yang lain, tidak perlu adanya substansi lain, misal yang namanya bangsa, yang mereduksi keberadaan suku-suku bangsa tersebut.

Faham pluralisme melahirkan faham individualisme yang mengakui bahwa setiap individu berdiri sendiri lepas dari individu yang lain. Faham individualisme ini mengakui adanya perbedaan individual atau yang biasa disebut individual differences. Setiap individu mempunyai cirinya masing-masing yang harus dihormati dan dihargai mirip apa adanya. Faham individualisme ini yang melahirkan faham liberalisme, bahwa insan terlahir di dunia dikaruniai kebebasan. Hanya dengan kebebasan ini maka harkat dan martabat individu sanggup didudukkan dengan semestinya. Trilogi faham pluralisme, individualisme dan liberalisme inilah yang melahirkan sistem demokrasi dalam sistem pemerintahan utamanya di Negara Barat.

Sebagai contoh berikut disampaikan Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat dan Deklarasi Hak Manusia dan Warganegara Perancis yang melandasi pelaksanaan sistem demokrasi di negara tersebut yang berdasar pada faham pluralisme, individualisme dan liberalisme.

United States Declaration of Independence

We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty, and pursuit of Happiness. That to secure these rights, governments are instituted among men, deriving just powers from the consent of the governed.

Declaration of the Rights of Man and Citizen

– Declaration des droits de l’homme et du citoyen—

Men are born and remain free and equal in rights. Social distinction can be based only upon  public utility. The aim of every political association is the preservation of the natural and imprescriptible rights of man. These rights are liberty, property, security, and resistance to oppression.

Dari deklarasi tersebut nampak dengan nyata  faham pluralisme, individualisme dan liberalisme menjelujuri sistem demokrasi yang diterapkan di kedua negara tersebut. Dua deklarasi tersebut dinyatakan hampir bersamaan waktunya, yakni pada final era ke XIX, yang satu di Amerika Serikat, yang satu  di salah satu negara di Eropa.

Meskipun demikian mereka tetap mengakui bahwa insan mustahil hidup seorang diri. Untuk sanggup menunjang hidupnya dan untuk melestarikan dirinya, mereka memerlukan pihak lain; beberapa pihak menyampaikan bahwa hal ini terjadi didorong oleh naluri atau instinct berkelompok. Mereka memerlukan hidup bersama entah bagaimana bentuknya, dengan mendasarkan diri pada belief system yang dianutnya. Di antara hubungan insan dengan pihak lain berbentuk pengabdian, bahwa yang satu semata-mata harus mengabdi kepada pihak yang lain. Terdapat juga ratifikasi bahwa hubungan antar insan itu yaitu dalam kesetaraan. Sebagai akhir pola hidup insan menjadi sangat beragam.

Didorong oleh realitas tersebut, maka bangsa Amerika dalam menerapkan pluralisme, individualisme dan liberalisme mencari pola bagaimana sanggup membentuk suatu kehidupan bersama. Dalam hidup bersama diharapkan kesepakatan untuk dijadikan pegangan bersama dalam melangkah ke depan menghadapi tantangan hidup bersama. Dikembangkan pola yang disebut “kontrak sosial,” bahwa anggota masyarakat harus merelakan sebagian dari hak individu demi  terwujudnya kehidupan bersama. Semangat bersatu dalam kehidupan bersama ini nampak dalam semboyan yang terdapat dalam motto lambang negaranya yang berbunyi “ e pluribus unum,” yang berarti “out of many, one” dari yang banyak itu satu, atau unity in diversity. Metoda yang diterapkan dalam membentuk kesatuan, disebut metoda melting pot, yang bila dinilai lebih jauh sudah menyimpang dari prinsip pluralisme.

              Pluralitas yaitu sifat atau kualitas yang menggam-barkan keanekaragaman; suatu ratifikasi bahwa alam semesta tercipta dalam keaneka ragaman. Sebagai contoh bangsa Indonesia mengakui bahwa Negara-bangsa Indonesia bersifat pluralistik, beraneka ragam ditinjau dari suku-bangsanya, adat budayanya, bahasa ibunya, agama yang dipeluknya, dan sebagainya. Hal ini merupakan suatu kenyataan atau keniscayaan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Keaneka ragaman ini harus didudukkan secara proporsional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, harus dinilai sebagai asset bangsa, bukan sebagai faktor penghalang kemajuan. Perlu kita cermati bahwa pluralitas ini merupakan sunnatullah.

Seperti dikemukan di atas, pola sikap bangsa Indone-sia dalam menghadapi keaneka-ragaman ini berdasar pada suatu sasanti atau adagium “Bhinneka Tunggal Ika,” yang bermakna beraneka tetapi satu, yang hampir sama dengan motto  yang dipegang oleh bangsa Amerika, yakni “e pluribus unum.” Dalam menerapkan pluralitas dalam kehidupan, bangsa Indonesia mengacu pada prinsip yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa yang diutamakan yaitu kepentingan bangsa bukan kepentingan individu, berikut frase-frase yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
  • Bahwa sebenarnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa;
  • Bahwa kemerdekaan yang dinyatakan oleh bangsa Indonesia, supaya rakyat sanggup berkehidupan kebangsaan yang bebas;
  • Bahwa salah satu misi Negara-bangsa Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
  • Bahwa salah satu dasar Negara Indonesia yaitu Persatuan Indonesia, yang tiada lain merupakan wawasan kebangsaan.
  • Bahwa yang ingin diwujudkan dengan berdirinya Negara-bangsa Indonesia yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Dari frase-frase yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut terperinci bahwa prinsip kebangsaan mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Istilah individu atau konsep individualisme tidak terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan kata lain bahwa sifat pluralistik yang diterapkan di Indonesia tidak berdasar pada individualisme dan liberalisme.

  • Pluralitas atau pluralistik tidak merupakan suatu faham, isme atau keyakinan yang bersifat mutlak. Untuk itu tidak perlu dikembangkan ritual-ritual tertentu mirip halnya agama.


Prinsip pluralistik dan multikulturalistik yaitu asas yang mengakui adanya kemajemukan bangsa dilihat dari segi agama, keyakinan, suku bangsa, adat budaya, keadaan daerah, dan ras. Kemajemukan tersebut dihormati dan dihargai serta  didudukkan dalam suatu prinsip yang sanggup mengikat keanekaragaman tersebut dalam kesatuan yang kokoh. Kemajemukan bukan dikembangkan dan didorong menjadi faktor pemecah bangsa, tetapi merupakan kekuatan yang dimiliki oleh  masing-masing komponen bangsa, untuk selanjutnya diikat secara sinerjik menjadi kekuatan yang luar biasa untuk dimanfaatkan dalam menghadapi segala tantangan dan dilema bangsa.

Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika

Untuk sanggup mengimplementasikan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dipandang perlu untuk memahami secara mendalam prinsip-prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika. Prinsip-prinsip tersebut yaitu sebagai berikut :

Dalam rangka membentuk kesatuan dari keaneka ragaman tidak terjadi pembentukan konsep gres dari keanekaragaman konsep-konsep yang terdapat pada unsur-unsur atau komponen bangsa. Suatu contoh di negara tercinta ini terdapat begitu aneka ragam agama dan kepercayaan. Dengan ke-tunggalan Bhinneka Tunggal Ika tidak dimaksudkan untuk membentuk agama baru. Setiap agama diakui mirip apa adanya, namun dalam kehidupan beragama di Indonesia dicari common denominator, yakni prinsip-prinsip yang ditemui dari setiap agama yag mempunyai kesamaan, dan common denominator ini yang kita pegang sebagai ke-tunggalan, untuk kemudian dipergunakan sebagai pola dalam hidup berbangsa dan bernegara. Demikian pula halnya dengan adat budaya daerah, tetap diakui eksistensinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan kebangsaan. Faham Bhinneka Tunggal Ika, yang oleh Ir Sujamto disebut sebagai faham Tantularisme, bukan faham sinkretisme, yang mencoba untuk menyebarkan konsep gres dari unsur orisinil dengan unsur yang tiba dari luar.

Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif; hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan pribadi ini akan memicu terbentuknya keakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang memperhitungkan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhinneka Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan dominan dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.


Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat formalistis yang hanya memperlihatkan sikap semu. Bhinneka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta menyayangi dan rukun. Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman ini sanggup dipersatukan.

Bhinneka Tunggal Ika bersifat konvergen tidak divergen, yang bermakna perbedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu,  dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif, akomodatif, dan rukun.

Prinsip atau asas pluralistik dan multikultural Bhinneka Tunggal Ika mendukung nilai: (1) inklusif, tidak bersifat eksklusif, (2) terbuka, (3) ko-eksistensi tenang dan kebersamaan, (4) kesetaraan, (5) tidak merasa yang paling benar, (6) tolerans, (7) musyawarah disertai dengan penghargaan terhadap pihak lain yang berbeda. Suatu masyarakat yang tertutup atau pribadi sehingga tidak memungkinkan terjadinya perkembangan mustahil menghadapi arus globalisasi yang demikian deras dan kuatnya, serta dalam menghadapi keanekaragaman budaya bangsa. Sifat terbuka yang terarah merupakan syarat bagi berkembangnya masyarakat modern. Sehingga keterbukaan dan berdiri sama tinggi serta duduk sama rendah, memungkinkan terbentuknya masyarakat yang pluralistik secara ko-eksistensi, saling hormat menghormati, tidak merasa dirinya yang paling benar dan tidak memaksakan kehendak yang menjadi keyakinannya kepada pihak lain. Segala peraturan perundang-undangan khususnya peraturan tempat harus bisa mengakomodasi masyarakat yang pluralistik dan multikutural, dengan tetap berpegang teguh pada dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Suatu peraturan perundang-undangan, utamanya peraturan tempat yang memberi peluang terjadinya perpecahan bangsa, atau yang semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan unsur bangsa harus dihindari. Suatu contoh persyaratan untuk jabatan tempat harus dari putra tempat , menggambarkan sempitnya kesadaran nasional yang semata-mata untuk memenuhi aspirasi kedaerahan, yang akan mengundang terjadinya perpecahan. Hal ini tidak mencerminkan penerapan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Dengan menerapkan nilai-nilai tersebut secara konsisten akan terwujud masyarakat yang damai, aman, tertib, teratur, sehingga kesejahteraan dan keadilan akan terwujud.

Implementasi Bhineka Tunggal Ika

Setelah kita fahami beberapa prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika, maka langkah selanjutnya yaitu bagaimana prinsip-prinsip Bhinneka Tunggal Ika ini diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

1.       Perilaku inklusif.

Di depan telah dikemukakan bahwa salah satu prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika yaitu sikap inklusif. Dalam kehidupan bersama yang menerapkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika memandang bahwa dirinya, baik itu sebagai individu atau kelompok masyarakat merasa dirinya hanya merupakan sebagian dari kesatuan dari masyarakat yang lebih luas. Betapa besar dan penting kelompoknya dalam kehidupan bersama, tidak memandang rendah dan menyepelekan kelompok yang lain. Masing-masing mempunyai kiprah yang tidak sanggup diabaikan, dan bermakna bagi kehidupan bersama.

2.       Mengakomodasi sifat pluralistik

Bangsa Indonesia sangat pluralistik ditinjau dari keragaman agama yang dipeluk oleh masyarakat, aneka adat budaya yang berkembang di daerah, suku bangsa dengan bahasanya masing-masing, dan menempati ribuan pulau yang tiada jarang terpisah demikian jauh pulau yang satu dari pulau yang lain. Tanpa memahami makna pluralistik dan bagaimana cara mewujudkan persatuan dalam keanekaragaman secara tepat, dengan mudah terjadi disintegrasi bangsa. Sifat toleran, saling hormat menghormati, mendudukkan masing-masing pihak sesuai dengan peran, harkat dan martabatnya secara tepat, tidak memandang remeh pada pihak lain, apalagi menghapus keberadaan kelompok dari kehidupan bersama, merupakan syarat bagi lestarinya negara-bangsa Indonesia. Kerukunan hidup perlu dikembangkan dengan sepatutnya. Suatu contoh sebelum terjadi reformasi, di Ambon berlaku suatu pola kehidupan bersama yang disebut pela gandong, suatu pola kehidupan masyarakat yang tidak melandaskan diri pada agama, tetapi semata-mata pada kehidupan bersama pada wilayah tertentu. Pemeluk banyak sekali agama berlangsung sangat rukun, bantu membantu dalam kegiatan yang tidak bersifat ritual keagamaan. Mereka tidak membedakan suku-suku yang berdiam di wilayah tersebut, dan sebagainya. Sayangnya dengan terjadinya reformasi yang mengusung kebebasan, pola kehidupan masyarakat yang demikian ideal ini telah tergerus arus reformasi.

3.       Tidak mencari menangnya sendiri

Menghormati pendapat pihak lain, dengan tidak beranggapan bahwa pendapatnya sendiri yang paling benar, dirinya atau kelompoknya yang paling hebat perlu diatur dalam menerapkan Bhinneka Tunggal Ika. Dapat mendapatkan dan memberi pendapat merupakan hal yang harus berkembang dalam kehidupan yang beragam. Perbedaan ini tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu. Bukan dikembangkan divergensi, tetapi yang harus diusahakan yaitu terwujudnya konvergensi dari banyak sekali keanekaragaman. Untuk itu perlu dikembangkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

4.       Musyawarah untuk mencapai mufakat

Dalam rangka membentuk kesatuan dalam keanekaragaman diterapkan pendekatan “musyawa-rah untuk mencapai mufakat.” Bukan pendapat sendiri yang harus dijadikan kesepakatan bersama, tetapi common denominator, yakni inti kesamaan yang dipilih sebagai kesepakatan bersama. Hal ini hanya akan tercapai dengan proses musyawarah untuk mencapai mufakat. Dengan cara ini segala gagasan yang timbul diakomodasi dalam kesepa-katan. Tidak ada yang menang tidak ada yang kalah. Inilah yang biasa disebut sebagai win win solution.

5.       Dilandasi rasa kasih sayang dan rela berkorban

Dalam menerapkan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang. Saling curiga mewaspadai harus dibuang jauh-jauh. Saling percaya mempercayai harus dikembangkan, iri hati, dengki harus dibuang dari kamus Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini akan berlangsung apabila pelaksanaan Bhnneka Tunggal Ika menerap-kan adagium “leladi sesamining dumadi, sepi ing pamrih, rame ing gawe, jer basuki mowo beyo.” Eksistensi kita di dunia yaitu untuk memberikan pelayanan kepada pihak lain, dilandasi oleh tanpa pamrih pribadi dan golongan, disertai dengan pengorbanan. Tanpa pengorbanan, sekurang-kurangnya mengurangi kepentingan dan pamrih pribadi, kesatuan mustahil terwujud.

Bila setiap warganegara memahami makna Bhinneka Tunggal Ika, meyakini akan ketepatannya bagi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mau dan bisa mengimplementasikan secara tepat dan benar insya Allah, Negara Indonesia akan tetap kokoh dan bersatu selamanya.

Penutup

Para founding fathers dengan arief bijaksana mengantisipasi kemajemukan bangsa ini dengan suatu rumusan sangat indah yang tertera dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:

Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya.

Kebudayaan usang dan orisinil yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di tempat di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan gres dari kebudayaan aneh yang sanggup memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.

Rumusan yang terdapat dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai prinsip dalam kita mengantisipasi keanekaragaman budaya bangsa dan dalam mengantisipasi globalisasi yang mengusung nilai-nilai yang mungkin saja bertentangan dengan nilai yang diemban oleh bangsa sendiri. Semoga dengan berpegang teguh pada konsep dan prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia makin kokoh dan makin berkibar.


Daftar Pustaka 

B P 7 Pusat, Pancasila sebagai Ideologi. BP 7 Pusat.
Franz Magnis – Suseno, Etika Politik, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta.
Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sujamto, Revitalisasi Budaya Jawa, Effhar & Dahara Prize, Semarang.
Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila, Yayasan Cipta Lokia Caraka, Jakarta.
The New Book of Knowledge.

Sumber https://www.isplbwiki.net
Buat lebih berguna, kongsi:
close