Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pengadaan barang dan jasa sanggup terjadi di BUMN dan perusahaan swasta nasional maupun internasional. Intinya, pengadaan barang dan jasa dibentuk untuk memenuhi kebutuhan perusahaan atau instansi pemerintah akan barang dan/atau jasa yang sanggup menunjang kinerja dan performance. Berikut ialah klarifikasi mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Definisi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pengertian pengadaan barang dan jasa secara harfiah berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu berarti usulan untuk mengajukan harga dan memborong pekerjaan atas penyediaan barang/jasa.Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 wacana Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah memilih bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah ialah aktivitas pengadaan barang dan jasa yang didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang dan jasa.
Setelah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dicabut dan diganti dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjelaskan Pengadaan Barang dan jasa ialah aktivitas untuk memperoleh barang dan jasa oleh kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya selanjutnya disebut K/D/L/I yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga diselesaikannya seluruh aktivitas untuk memperoleh Barang dan jasa.
Tahap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Tahap-tahap dalam pengadaan barang dan jasa dengan prakualifikasi yaitu :- Pengumuman prakualifikasi
- Pengambilan dokumen prakualifikasi
- Pemasukan dokumen prakualifikasi
- Evaluasi dokumen prakualifikasi
- Penetapan hasil prakualiflkasi x
- Pengumuman hasil prakualifikasi
- Masa sanggah prakualifikasi
- Undangan kepada penerima yang lulus prakualifikasi
- Pengambilan dokumen lelang umum
- Penjelasan
- Penyusunan informasi program klarifikasi dokumen lelang dan perubahannya
- Pemasukan penawaran
- Pembukaan penawaran
- Evaluasi penawaran
- Penetapan pemenang
- Pengumuman pemenang
- Masa sanggah
- Penunjukan pemenang
- Penandatanganan kontrak
Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa
Ruang lingkup pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mencakup pengadaan barang dan jasa di lingkungan K/D/L/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah. Pengadaan barang dan jasa untuk investasi di lingkungan bank Indonesia, Badan aturan Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
- Keppres No. 54 Tahun 2010, wacana Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Inpres No. 5 Tahun 2003, wacana Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhimya Program Kerjasama Dengan International Monetary Fund
- Inpres No. 5 Tahun 2004, wacana Percepatan Pemberantasan Korupsi
- Perpres No. 8 tahun 2006, wacana Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Buat lebih berguna, kongsi:

